Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan Berhasil Digagalkan Polda Jatim, Satu Tersangka Asal Blora Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran intensif di area pelabuhan.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).

Baca Juga:  Aksi Tegas Tak Ada Ampun! Jelang Operasi Ketupat Candi 2026, Polres Salatiga Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter. BBM tersebut diduga akan dikirim lintas pulau untuk kepentingan industri secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, modus operandi pelaku tergolong rapi dan terstruktur.

Pelaku diketahui memerintahkan pekerjanya untuk membeli BBM di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian solar tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja di Kost Putat Jaya, Amankan Hampir Setengah Kilogram Barang Bukti

“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman.

Praktik ini dinilai sangat merugikan negara, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri.

Kombes Arman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi pemerintah.

“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi lintas sektor guna memutus mata rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Tegaskan “Zero Halinar”, Karutan Anton Adi: Integritas Adalah Benteng Utama Pemasyarakatan

“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dihitung berdasarkan harga BBM industri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!