Komitmen Berantas Narkoba! Satresnarkoba Polres Salatiga Kembali Ungkap Kasus Tembakau Gorilla, Seorang Pengedar Diamankan

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Keseriusan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Belum genap sepekan setelah berhasil mengungkap kasus peredaran pil Yarindu, aparat kembali sukses membekuk seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte di wilayah Kota Salatiga.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial IKD alias Ahong (25), warga Kabupaten Magelang yang selama ini tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga. Penangkapan dilakukan pada Rabu (06/05/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SALATIGA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 06 Mei 2026.

“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis tembakau gorilla di salah satu rumah kos di wilayah Sidorejo Lor. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Salatiga Gandeng LBH Garda Keadilan Indonesia

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan undercover di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kos yang berada di Jalan Palem Merah Soka, Sidorejo Lor, Sidorejo, Kota Salatiga.

Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorilla dan cairan sintetis yang diduga mengandung zat narkotika.

Cairan sintetis itu rencananya akan disemprotkan ke tembakau sebelum diedarkan kembali kepada para pembeli. Modus tersebut diduga digunakan pelaku untuk memperkuat efek halusinasi dari tembakau sintetis yang dipasarkan.

Baca Juga:  500 Takjil Ludes Diserbu! Kapolres Sumenep Turun Langsung Pimpin Aksi Berbagi di Depan Mako

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa irisan daun diduga tembakau gorilla, cairan sinte, lintingan siap pakai, alat pengemasan, hingga telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni tembakau gorilla seberat 20,63 gram dan cairan sinte seberat 13,34 gram.

Kapolres Salatiga menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Salatiga dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai sangat membahayakan generasi muda.

“Peredaran narkotika, termasuk tembakau gorilla dan sinte, sangat berbahaya karena menyasar anak-anak muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga,” tegasnya.

Baca Juga:  Penganiayaan Brutal Berujung Maut: EP Ditangkap Setelah Buron, Kabur ke Rumah Teman di Kediri

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini bentuk sinergitas bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!