Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terjadi di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah lahan sawah produktif seluas sekitar 7 hektar menjadi kawasan tambak udang komersial.

Kasus yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum ini dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional serta menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai pemulihan mencapai puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas budidaya udang di tengah kawasan pertanian produktif di Kabupaten Batang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan area tambak udang vannamei air payau yang cukup luas berdiri di tengah hamparan lahan pertanian.

“Di lokasi ditemukan aktivitas budidaya tambak udang vannamei seluas kurang lebih 7 hektar lengkap dengan fasilitas pendukung berupa gudang, kantor operasional, hingga instalasi kincir air,” ungkap Kombes Djoko.

Baca Juga:  Skema Baru Pajak Kendaraan Rugikan Provinsi, DPRD Jatim Siapkan Terobosan Aset

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Menurut penyidik, AMP membeli lahan tersebut lalu mengubahnya menjadi tambak udang untuk kepentingan bisnis.

Pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan data perpajakan menunjukkan bahwa lokasi tersebut masih tercatat sebagai lahan pertanian yang dilindungi negara.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti administrasi, bidang tanah tersebut merupakan lahan sawah produktif yang masuk kawasan KP2B,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa pelaku memang memiliki izin usaha. Namun dalam praktiknya, lokasi tambak yang dibangun ternyata bergeser dari titik koordinat yang telah ditentukan dalam perizinan.

Akibat pergeseran tersebut, area usaha justru masuk ke wilayah yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.

Pelanggaran tersebut mencakup sekitar 6,88 hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 0,34 hektar Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Salah satu bukti penting yang dimiliki penyidik adalah dokumentasi foto satelit yang memperlihatkan perubahan kondisi lahan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2020, lokasi tersebut masih tampak sebagai hamparan sawah hijau yang produktif.

Namun dalam dokumentasi tahun 2025, kawasan tersebut telah berubah total menjadi petak-petak tambak udang lengkap dengan sarana penunjang operasional.

“Perubahan ini terlihat sangat jelas dari dokumentasi satelit yang kami miliki,” kata Kombes Djoko.

Penyidik juga mengungkap bahwa usaha tambak udang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.

Baca Juga:  Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Semarang: Dari AKBP Ike ke AKBP Ratna, Momen Haru dan Tradisi Pedang Pora

Selama menjalankan usaha, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun dari hasil budidaya udang vannamei yang dipasarkan untuk kebutuhan lokal.

Setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada berkurangnya lahan pertanian produktif, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Air payau yang digunakan untuk budidaya udang mengubah karakteristik tanah sehingga tidak lagi sesuai untuk pertanian.

Berdasarkan hasil perhitungan, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tanah agar dapat kembali digunakan sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya dampak yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan aspek lingkungan.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan ketahanan pangan.

Menurutnya, berkurangnya lahan sawah produktif secara langsung berdampak pada penurunan produksi beras dan menghambat berbagai program strategis pemerintah.

“Hal ini berimplikasi langsung terhadap Program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pada swasembada pangan. Jika terus dibiarkan, ketersediaan pangan akan terganggu dan ketergantungan terhadap impor bisa meningkat,” tegas Prasetyo.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem akibat perubahan fungsi lahan berpotensi menghilangkan keanekaragaman hayati dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Baca Juga:  Mbah Kuswo Korban Tabrak Lari, Terima Bantuan Dari Anggota KCS

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi usaha tambak tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan investor agar mematuhi ketentuan zonasi serta menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai kepentingan usaha mengorbankan lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran serupa,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai salah satu pilar utama ketahanan pangan nasional. (*)