Tak Ada Jalur Belakang Urus SIM! Polres Salatiga Peringatkan Warga Waspada Calo, Oknum Terlibat Bakal Ditindak

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Isu adanya “jalur khusus” untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa ujian di Kota Salatiga ditepis keras oleh kepolisian. Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak mengenal istilah jalur cepat, jalur belakang, apalagi membayar sejumlah uang kepada petugas agar dinyatakan lulus.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan yang dikaitkan dengan proses penerbitan SIM di lingkungan Satpas Polres Salatiga.
Kepolisian menegaskan, setiap masyarakat yang hendak mendapatkan SIM wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, mulai dari persyaratan administrasi hingga ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan.
Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, saat dikonfirmasi Harian7.com, Rabu (12/8/2026) malam, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi pemohon SIM.
“Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan,” kata Joko.
Penegasan itu sekaligus membantah anggapan bahwa masyarakat dapat memperoleh SIM hanya dengan membayar sejumlah uang tanpa perlu melewati proses pengujian.
“Tidak ada mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM,” tegasnya.
Percaloan Bukan Mekanisme Satpas
Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono, mengatakan pihaknya menanggapi serius informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menawarkan jasa pengurusan SIM dengan imbalan tertentu.
Menurut Kapolres, apabila ada pihak yang menawarkan kemudahan berupa penerbitan SIM tanpa ujian dengan tarif tertentu, praktik tersebut sama sekali bukan bagian dari mekanisme pelayanan Satpas Polres Salatiga.
“Apabila terdapat pihak yang menawarkan tarif tertentu dengan menjanjikan SIM tanpa mengikuti ujian, tindakan tersebut bukan merupakan prosedur maupun kebijakan Satpas Polres Salatiga,” ujarnya.
Polres Salatiga juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPK) yang berada di sekitar lokasi pelayanan SIM.
Kepolisian menegaskan, keberadaan LPK di sekitar Satpas tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan dengan petugas maupun mekanisme resmi penerbitan SIM.
LPK merupakan pihak eksternal yang memiliki fungsi berbeda dengan penyelenggara pelayanan penerbitan SIM.
Namun, kepolisian tidak menutup mata apabila terdapat pihak luar yang mengklaim memiliki akses khusus ke dalam pelayanan Satpas.
“Apabila terdapat oknum eksternal yang mengatasnamakan atau mengaku memiliki akses khusus kepada petugas Satpas, Polres Salatiga akan melakukan pendalaman dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Kapolres.
Bantah Rp700 Ribu Sebagai Tarif Resmi SIM
Salah satu informasi yang turut menjadi perhatian adalah adanya dugaan pembayaran sebesar Rp700 ribu untuk mendapatkan SIM golongan C tanpa mengikuti ujian.
Polres Salatiga memastikan nominal tersebut bukan tarif resmi penerbitan SIM yang ditetapkan negara maupun pungutan resmi Satpas Polres Salatiga.
Dengan demikian, apabila ada masyarakat yang pernah dimintai atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu dengan iming-iming dapat memperoleh SIM tanpa melalui prosedur ujian, kepolisian meminta agar informasi tersebut disampaikan secara jelas.
Masyarakat yang pernah menyerahkan uang kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi diminta memberikan informasi lengkap kepada kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan penelusuran.
Polres Salatiga menegaskan tidak membenarkan praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan penerbitan SIM.
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh personel yang bertugas agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, humanis, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Bukan hanya pihak eksternal, pengawasan juga diarahkan terhadap internal kepolisian. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya anggota Polri yang terlibat, tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan hukum, disiplin, maupun kode etik yang berlaku.
Masyarakat Diminta Jangan Tergoda Jasa Calo
Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan SIM dapat diterbitkan secara cepat tanpa mengikuti ujian.
Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan kerugian materi, praktik tersebut juga dapat berdampak lebih serius terhadap keselamatan pengguna jalan.
SIM pada dasarnya bukan sekadar kartu identitas bagi pengendara. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena itu, tahapan ujian teori dan praktik menjadi bagian penting dalam memastikan pemohon memiliki pengetahuan mengenai aturan lalu lintas sekaligus keterampilan mengendalikan kendaraan.
Masyarakat diminta mengurus penerbitan SIM secara langsung melalui mekanisme resmi Satpas dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menawarkan jasa meluluskan ujian atau menerbitkan SIM secara instan.
Kapolres: Jika Ada Oknum Terlibat Akan Ditindak
AKBP Jonathan David Harianthono kembali menegaskan komitmen Polres Salatiga untuk menjaga pelayanan publik, khususnya pelayanan penerbitan SIM, agar berjalan bersih, transparan dan akuntabel.
“Polres Salatiga berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada jalur khusus atau jalur instan dalam penerbitan SIM. Apabila ada pihak yang menawarkan SIM tanpa ujian dengan imbalan sejumlah uang, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya.
Kapolres memastikan setiap laporan masyarakat tidak akan diabaikan. Informasi yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila terbukti ada anggota yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Kapolres.
Polres Salatiga juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelayanan SIM.
Kepolisian berharap laporan masyarakat disertai informasi yang dapat diverifikasi sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan tidak berhenti sebatas isu.
Pada akhirnya, Polres Salatiga memastikan pelayanan Satpas terus diarahkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan. (*)












Tinggalkan Balasan