Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta. Kali ini, seorang pria berinisial P (31) harus kembali berhadapan dengan hukum setelah diamankan petugas pada Rabu (12/8/2026).

Ironisnya, P bukan pemain baru dalam perkara narkotika. Pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, tersebut tercatat pernah menjalani perkara narkotika pada 2023.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram dari sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan P di wilayah Kota Surakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan P yang saat itu berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Nusukan.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Subandi Cek Langsung ke Pelosok Wonoayu, Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian Khusus

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi. P kemudian diamankan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos yang ditempatinya.

Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Dari proses pemeriksaan itu, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10 gram.

Temuan tersebut membuat posisi P semakin sulit mengelak. Polisi kemudian turut mengamankan bong, korek api dan timbangan elektrik sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, P mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.

Namun, sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Kombes Pol Yos Guntur, Kamis (13/8).

Baca Juga:  DPR Panggil Kemenhub Terkait Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Polda Jateng menegaskan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan P. Polisi masih memburu S dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Terlebih lagi, status P sebagai residivis kasus narkotika menjadi perhatian serius penyidik.

Kombes Pol Yos Guntur menyebut riwayat hukum P menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana narkotika.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegasnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan. Polisi juga akan memburu pihak-pihak yang berada di belakang peredaran barang haram tersebut.

Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk menelusuri sumber sabu yang diperoleh P.

Di sisi lain, Polda Jateng kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Kombes Pol Yos Guntur mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca Juga:  Gubernur Lewerissa Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Ambon: Prioritaskan Solusi Cepat untuk Warga Terdampak

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap aktivitas peredaran narkotika.

“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Saat ini P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara, termasuk mengejar S yang disebut sebagai pihak pemasok sabu kepada tersangka. (*)