Laporan: Heru Santoso

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kerukunan antarumat beragama bukan sekadar slogan. Di tengah masyarakat yang memiliki beragam latar belakang agama, suku, status sosial, hingga kepentingan, hidup berdampingan secara damai menjadi kebutuhan bersama.

Semangat itulah yang diusung Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kecamatan Ambarawa melalui kegiatan “Sarasehan Penguatan Moderasi Beragama” yang digelar di Pendopo Grha Abdi Praja Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Ambarawa Wahyu Pito Nugroho. Sarasehan menjadi ruang bersama untuk memperkuat pemahaman mengenai kerukunan umat beragama, termasuk pembahasan terkait pendirian dan perlindungan rumah ibadah.

Tidak hanya sarasehan, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pelatihan penanaman bersama cabe jawa, sehingga agenda penguatan kerukunan masyarakat dipadukan dengan kegiatan yang bersifat produktif dan pemberdayaan.

Hadir sebagai narasumber Sugiharto dan Dono Priyono, keduanya dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang. Peserta juga berasal dari PKUB tingkat kelurahan/desa se-Kecamatan Ambarawa, yang masing-masing mengirimkan tiga pengurus, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.

Sejumlah penyuluh agama juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua PKUB Kecamatan Ambarawa Kasmuni, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan sarasehan secara khusus membahas pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah bagi seluruh agama di wilayah Kecamatan Ambarawa.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan: AKBP Wahyu Hidayat Resmi Nahkodai Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gantikan AKBP William Tanasale

Menurutnya, pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, yang menjadi salah satu dasar dalam pembahasan pendirian rumah ibadah serta pemeliharaan kerukunan umat beragama.

“Tidak kurang 50 orang hadir dalam sarasehan ini. Masing-masing PKUB Kelurahan/Desa mengirimkan tiga orang pengurus yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,” ujar Kasmuni.

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut peserta juga membahas persoalan yang berkaitan dengan pendirian serta perlindungan salah satu rumah ibadah di wilayah Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa.

Pembahasan tersebut dinilai penting agar persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan di tengah masyarakat dapat disikapi dengan mengedepankan komunikasi, pemahaman aturan, serta semangat menjaga kerukunan.

Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Semarang Sugiarto menegaskan bahwa salah satu inti kegiatan tersebut adalah memberikan sosialisasi mengenai pendirian rumah atau tempat ibadah berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia menyebut, persoalan tersebut tidak hanya menjadi urusan organisasi keagamaan, tetapi juga memiliki kaitan dengan tugas pemerintah dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan masyarakat.

“Kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa itu adalah tugasnya pemerintah melalui bupati dan wakil bupati, camat, dan lurah. Maka FKUB dan juga PKUB itu sifatnya hanya membantu, karena memang sebagai pembantu dari pemerintahan,” terang Sugiarto.

Baca Juga:  MPLS Ramah 2026 Bawa Wajah Baru Pendidikan, Sekolah Wajib Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan

Menurutnya, FKUB maupun PKUB memiliki peran untuk membantu menjembatani sekaligus memfasilitasi komunikasi di tengah masyarakat sehingga potensi persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan yang mengedepankan kerukunan.

“Dalam artian, untuk menjembatani dan memfasilitasi supaya warga atau masyarakat itu rukun,” imbuhnya.

Sugiarto juga mengingatkan bahwa makna kerukunan sebenarnya jauh lebih luas daripada sekadar persoalan perbedaan agama.

Kerukunan, katanya, merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat yang sangat kompleks. Masyarakat harus mampu hidup berdampingan dan menikmati suasana rukun di wilayah tempat mereka tinggal tanpa menjadikan perbedaan sebagai penghalang.

“Rukun itu sebetulnya tidak hanya rukun karena agama, namun rukun itu sangat kompleks. Karena harus bisa menikmati rukun dalam kehidupan bermasyarakat yang hidup di wilayah itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerukunan tidak semestinya dibatasi oleh identitas agama maupun status sosial seseorang.

“Rukun itu tidak lagi melihat agamanya apa, statusnya apa, dan lainnya. Tetapi, rukun itu adalah kebutuhan,” tegasnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberagaman yang ada di Indonesia merupakan bagian dari perjalanan kehidupan bangsa. Perbedaan suku, agama dan latar belakang sosial seharusnya tidak menjadi alasan untuk menjauhkan masyarakat satu dengan lainnya.

Baca Juga:  Dampingi Kapolri di Riau, Dankorbrimob Kawal Misi Besar Polri dari Infrastruktur hingga Karhutla

“Kita di Indonesia ini sudah merdeka, karena itu rukun sudah ada sejak dulu kala. Dulu kan ada banyak suku, agama, bahkan aneka macam menjadi satu. Jadi, rukun itu tidak melihat kamu itu suku apa, agama apa, yang penting dan utama harus merdeka,” pungkas Sugiarto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Intelkam Polres Semarang Iptu Michael Akmal Kayom Metemko, S.Tr.K., perwakilan Polsek Ambarawa Iptu Dwi Agus N, serta perwakilan Koramil 09/Ambarawa Sertu Romdloni.

Hadir pula Ketua MUI A. Saifuddin Zuhri, Kasi Trantib Kecamatan Ambarawa Eko Hari P, Kasi Kesra Kecamatan Ambarawa Wiwit Nur, serta unsur terkait lainnya.

Dengan melibatkan unsur pemerintah, FKUB, PKUB, tokoh agama, aparat keamanan, hingga penyuluh agama, sarasehan tersebut diharapkan menjadi ruang memperkuat komunikasi lintas elemen masyarakat.

Agenda kemudian ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan. Dari Pendopo Grha Abdi Praja Ambarawa, pesan yang dibawa sederhana namun penting: perbedaan boleh ada, tetapi kerukunan tetap menjadi kebutuhan bersama. (*)