Laporan: Wahyu Widodo

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Anggaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN untuk Tahun Anggaran 2027 mengalami peningkatan. Namun, kenaikan tersebut langsung mendapat sorotan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris.

Bagi Muh Haris, bertambahnya anggaran bukan sekadar kabar tentang angka yang membesar di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berubah menjadi pelayanan, pendampingan dan manfaat yang dirasakan keluarga di berbagai daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Muh Haris dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Dr. Wihaji di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas RKA-K/L Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Tahun Anggaran 2027.

Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan rencana pagu Kemendukbangga/BKKBN 2027 sebesar Rp4,099 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp432,208 miliar dibandingkan pagu 2026 pasca-ABT yang berada di kisaran Rp3,667 triliun.

Meski demikian, angka Rp4,099 triliun tersebut masih berupa pagu dalam proses pembahasan dan menunggu penetapan alokasi anggaran definitif dari Kementerian Keuangan serta Kementerian PPN/Bappenas.

Muh Haris menilai peningkatan pagu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan.

“Kenaikan anggaran tentu harus kita lihat bukan hanya dari sisi besarnya pagu, tetapi terutama dari seberapa besar dampaknya terhadap keluarga. Ukurannya bukan semata-mata serapan anggaran, tetapi berapa banyak keluarga yang mendapatkan layanan dan apakah indikator kesejahteraan serta risiko keluarga mengalami perbaikan,” ujar Muh Haris.

Soroti Besarnya Belanja Operasional

Salah satu bagian yang menjadi perhatian Muh Haris adalah komposisi anggaran yang disiapkan pemerintah.

Dari total pagu Rp4,099 triliun, sekitar Rp3,0259 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. Sementara itu, anggaran pemeliharaan/rutin tercatat sekitar Rp131,5 miliar.

Dengan demikian, total belanja pegawai dan pemeliharaan/rutin berada di kisaran Rp3,157 triliun.

Komposisi tersebut menurut Muh Haris perlu dicermati agar tidak membuat ruang fiskal untuk pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi kurang optimal.

Apalagi, Kemendukbangga/BKKBN memiliki sekitar 20.666 pegawai, dengan 16.562 orang atau 80,1 persen di antaranya merupakan Petugas Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

Baca Juga:  Naik Gunung Sambil Edukasi, Cara Nyentrik Polres Trenggalek Rangkul Generasi Muda

Posisi PKB dan PLKB dinilai strategis karena mereka berada di garis depan pelayanan dan pendampingan keluarga.

“Karena sebagian besar sumber daya manusia berada di lini lapangan, kita ingin memastikan PKB dan PLKB benar-benar mendapatkan dukungan yang memadai. Produktivitas mereka harus dapat diukur dari keluarga yang dibina, kualitas konseling, keberhasilan rujukan, serta perbaikan indikator keluarga,” kata Muh Haris.

Anggaran KB Jangan Sekadar Mengejar Pengadaan

Sorotan berikutnya diarahkan pada program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Dalam RKA-K/L 2027, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp350 miliar untuk Alokon dan Rp36,2 miliar untuk penggerakan pelayanan KB, termasuk pelayanan di wilayah khusus, metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) dan KB pascapersalinan.

Jika digabungkan, alokasi tersebut mencapai sekitar Rp386,2 miliar.

Muh Haris mengingatkan bahwa keberhasilan program KB tidak cukup dilihat dari banyaknya alat dan kontrasepsi yang dibeli atau didistribusikan.

Menurutnya, indikator pelayanan harus menyentuh kondisi nyata di lapangan. Ketersediaan Alokon harus dipastikan sampai ke titik pelayanan, tidak mengalami kekosongan maupun kedaluwarsa, serta didukung tenaga kesehatan atau petugas yang kompeten.

“Yang harus dipastikan adalah apakah Alokon tersedia di titik layanan, tidak mengalami kekosongan atau kedaluwarsa, serta didukung tenaga terlatih, konseling dan tindak lanjut. Pelayanan KB harus berlangsung secara sukarela, aman, berbasis informasi dan menghormati pilihan serta martabat keluarga,” tegasnya.

GENTING dan 1.000 HPK Ikut Jadi Sorotan

Persoalan stunting juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) mendapat perhatian Muh Haris karena kedua program tersebut berkaitan langsung dengan upaya memperkuat kualitas keluarga serta tumbuh kembang anak.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp12,2 miliar untuk GENTING dan Rp10 miliar untuk program 1.000 HPK.

Program pembangunan keluarga juga mencakup berbagai kegiatan lain, antara lain Tamasya, Sidaya, Gati dan PIK Remaja.

Muh Haris mengingatkan agar program-program tersebut tidak berhenti pada laporan jumlah kegiatan, jumlah peserta atau serapan anggaran.

“Keberhasilan program GENTING dan 1.000 HPK harus terlihat pada menurunnya risiko keluarga dan membaiknya kondisi tumbuh kembang anak. Karena itu, pendampingan, pemetaan keluarga berisiko, konvergensi program dan evaluasi harus menjadi bagian penting dari pelaksanaannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Berkah! PLN UIT JBM Suntik Modal Peternak Ayam Gili Timur, 10 Keluarga Siap Naik Kelas

Dalam paparan Kemendukbangga/BKKBN, program GENTING sendiri disebut telah menjangkau sekitar satu juta keluarga berisiko stunting hingga 3 September 2026, dengan dukungan mitra orang tua asuh.

Posisi MBG untuk Ibu Hamil hingga Baduta Dipertanyakan

Hal lain yang tidak luput dari perhatian Muh Haris adalah posisi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan baduta.

Dalam materi pemerintah, pembinaan, distribusi dan edukasi MBG untuk sasaran 3B tercantum sebagai salah satu kegiatan prioritas yang mendukung prioritas nasional.

Namun, Muh Haris melihat perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai pembiayaan dan pembagian kewenangan program tersebut.

“Kami meminta agar posisi MBG sasaran 3B dijelaskan secara lebih transparan, mulai dari sumber dan nominal anggarannya, siapa sasaran penerimanya, pembagian tugas dengan BGN dan Kementerian Kesehatan, sampai indikator outcome bagi ibu hamil, ibu menyusui dan baduta,” jelasnya.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting karena program melibatkan lebih dari satu kementerian/lembaga. Tanpa pembagian tugas dan indikator yang jelas, pelaksanaan di lapangan berpotensi menghadapi persoalan koordinasi maupun tumpang tindih kewenangan.

Data Keluarga Jangan Berakhir Jadi Tumpukan Angka

Data keluarga juga menjadi perhatian serius.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp60 miliar untuk SDKI, Rp65 miliar untuk Data Keluarga Indonesia, serta Rp6 miliar untuk Sistem Informasi Bangga Kencana.

Muh Haris mendorong agar investasi terhadap data tidak berhenti pada proses pendataan.

Baginya, data harus menjadi pintu masuk untuk menentukan keluarga mana yang membutuhkan intervensi dan layanan tertentu.

“Data keluarga harus menjadi jalan menuju intervensi, bukan sekadar menjadi daftar baru. Data keluarga yang berisiko harus dapat dipadankan dengan data kependudukan, kesehatan, perlindungan sosial dan pemerintah daerah sehingga keluarga yang membutuhkan segera memperoleh layanan,” katanya.

Namun, integrasi data tersebut juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi keluarga.

Artinya, semakin banyak data yang terhubung antarsistem, semakin penting pula tata kelola, keamanan dan penggunaan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Redistribusi Rp88,9 Miliar Ikut Ditelisik

Muh Haris juga meminta penjelasan terkait redistribusi anggaran sekitar Rp88,9 miliar dari Program Bangga Kencana ke Program Dukungan Manajemen.

Baca Juga:  Sakral dan Penuh Makna! Wilujengan Nagari Warnai HUT ke-1276 Salatiga, Sejarah Bangkitkan Semangat Gotong Royong dan Toleransi

Dalam dokumen pemerintah, redistribusi tersebut digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan, mulai dari fungsi hukum, kepegawaian, laporan keuangan, perencanaan, hubungan masyarakat, pengawasan, pelatihan SDM internal, kesekretariatan perwakilan BKKBN provinsi hingga belanja modal renovasi gedung.

Muh Haris tidak mempersoalkan kebutuhan dukungan manajemen. Namun, ia meminta agar setiap perpindahan anggaran dapat dijelaskan secara transparan, termasuk kegiatan asal anggaran, alasan redistribusi dan dampaknya terhadap target Program Bangga Kencana.

“Dukungan manajemen tentu diperlukan. Namun, DPR perlu mendapatkan rincian yang jelas mengenai kegiatan asal, alasan redistribusi, komponen belanja dan dampaknya terhadap target Program Bangga Kencana. Jangan sampai penguatan administrasi mengurangi ruang untuk pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Keluarga Harus Jadi Pusat Anggaran

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi terhadap peningkatan pagu Kemendukbangga/BKKBN 2027. Namun, dukungan tersebut disertai penekanan agar kenaikan anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi layanan dan perubahan kondisi keluarga.

Kelompok yang menjadi perhatian antara lain keluarga miskin, ibu dan anak, remaja, lansia hingga masyarakat yang tinggal di wilayah 3T.

Sorotan terhadap kualitas anggaran tersebut sejalan dengan tantangan pembangunan keluarga yang masih cukup kompleks. Pemerintah sendiri tengah menghadapi perubahan struktur penduduk, termasuk meningkatnya proporsi penduduk lanjut usia dan kebutuhan memperkuat ketahanan serta kualitas keluarga.

Karena itu, Muh Haris menegaskan bahwa pengawalan anggaran tidak berhenti pada pembahasan pagu.

Komisi IX DPR RI akan melihat keterkaitan antara alokasi, program, sasaran, output dan outcome sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

“Yang kita kawal adalah agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang nyata. Keluarga harus menjadi pusat dari seluruh kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga. Karena itu, penguatan layanan KB, pendampingan keluarga berisiko, pencegahan stunting, pemberdayaan keluarga, perlindungan ibu dan anak, serta penguatan SDM lini lapangan harus mendapatkan perhatian yang memadai,” pungkas Muh Haris.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan RKA-K/L Kemendukbangga/BKKBN Tahun Anggaran 2027. Adapun pagu definitif masih menunggu proses penetapan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. (*)