Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Pelarian tersangka kasus perjudian online ke luar negeri akhirnya terhenti. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.

FP diketahui meninggalkan Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jejak pelariannya bahkan membawa penyidik hingga ke sejumlah negara sebelum akhirnya keberadaannya terendus di Thailand.

Penangkapan tersebut menjadi hasil kerja sama lintas negara yang melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.

Setelah diamankan di Thailand, FP berhasil dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan perjudian online.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, keberhasilan menangkap dan membawa pulang FP tidak lepas dari koordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Terlibat Perkara Judi Online Tiga Situs

FP merupakan salah satu tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan WHOOSH, Kereta Cepat Pertama di Indonesia dan Asia Tenggara

Ketiga situs tersebut diketahui menawarkan beragam permainan perjudian secara daring. Mulai dari permainan slot, kasino hingga judi bola.

Besarnya aktivitas transaksi dalam perkara tersebut juga menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut selama periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Angka tersebut menggambarkan besarnya nilai transaksi yang berhasil ditelusuri penyidik dalam perkara perjudian online tersebut.

Pengungkapan kasus itu sebelumnya telah dilakukan secara bertahap. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh sejumlah informasi mengenai pola operasional jaringan tersebut, termasuk penggunaan badan usaha dan rekening bank untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

FP Masuk Daftar Pencarian Orang

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada FP. Setelah penyidik memperoleh informasi dan melakukan pendalaman, FP akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026.

Namun, saat proses pencarian dilakukan, FP diketahui sudah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Baca Juga:  Merah Putih Diarak ke Istana! Kirab Bendera Pusaka Buka Peringatan HUT ke-81 RI

Kondisi tersebut membuat pencarian terhadap FP tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Penyidik kemudian mengembangkan koordinasi dengan jaringan kepolisian internasional untuk melacak keberadaan tersangka.

Jejak FP sempat mengarah ke Singapura.

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Namun, dari informasi yang diperoleh, FP ternyata sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Informasi tersebut kemudian menjadi titik penting dalam upaya memburu FP. Koordinasi dengan pihak berwenang Thailand pun dilakukan untuk memastikan keberadaan tersangka sekaligus mempersiapkan langkah penangkapan.

Ditangkap di Thailand

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.

FP berhasil diamankan di Thailand.

Operasi tersebut sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya telah meninggalkan Indonesia dan berpindah negara.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  Polwan Makin Berjaya! Sepuluh Polisi Wanita Kini Pimpin Polres di Berbagai Daerah, Salah Satunya Siap Pimpin Polres Salatiga 

Setelah berhasil diamankan, FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Peran FP Masih Didalami

Saat ini FP telah berada di Indonesia. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran FP dalam perkara perjudian online tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterkaitan FP dengan pihak-pihak lain dalam jaringan yang sama.

Polri belum mengungkap secara keseluruhan posisi dan peran FP dalam operasional situs perjudian tersebut. Penjelasan lebih lengkap mengenai keterlibatan tersangka, termasuk aktivitasnya selama berada di luar negeri, akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Dengan tertangkapnya FP, penyidikan perkara perjudian online yang melibatkan Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN kini terus bergulir. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengurai aliran transaksi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pelarian tersangka ke luar negeri tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum. Melalui koordinasi lintas negara, keberadaan tersangka dapat dilacak hingga akhirnya dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum. (*)