Laporan: Rusmono

PURBALINGGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi seorang remaja yang gemar memamerkan senjata tajam berukuran besar di media sosial akhirnya terendus aparat kepolisian. Berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial Polres Purbalingga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah remaja tersebut di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (3/11/2026), petugas menemukan satu bilah celurit berukuran besar dan panjang serta enam replika senjata tajam berbagai jenis yang diduga dibuat sendiri oleh remaja tersebut.

Temuan itu sontak menjadi perhatian karena aktivitas memamerkan senjata tajam di media sosial diduga berkaitan dengan kelompok gangster dan telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, khususnya warga yang tinggal berdekatan dengan rumah pemuda tersebut.

Informasi yang beredar di media sosial itu langsung direspons jajaran Polres Purbalingga. Polsek Kaligondang kemudian bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Purbalingga, Iptu Dwi Arto, menjelaskan bahwa penanganan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui akun media sosial Polres Purbalingga.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Polsek Kaligondang yang melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah pemuda tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  128 Atlet Ramaikan Turnamen Tenis Meja Hj. Mimik Idayana Cup 1 2026, Ajang Cetak Bibit Juara Berprestasi

Polisi Temukan Celurit Besar di Rumah Nenek

Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya mengidentifikasi seorang remaja berinisial RF, berusia 17 tahun, yang berdomisili di Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Remaja tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan selama ini tinggal di rumah neneknya.

Untuk memastikan informasi yang diterima, personel Polsek Kaligondang bersama perangkat desa setempat mendatangi kediaman RF.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran besar dan panjang. Kepada petugas, RF mengakui bahwa senjata tersebut dibelinya secara daring atau online dari seseorang yang berada di luar wilayah Kabupaten Purbalingga.

Namun, temuan polisi ternyata tidak berhenti pada satu bilah celurit tersebut.

Petugas juga menemukan enam replika senjata tajam dengan berbagai bentuk dan ukuran. Benda-benda tersebut diketahui terbuat dari bahan besi plat dan diakui dibuat sendiri oleh RF.

“Tidak hanya itu, ditemukan juga replika senjata tajam berbagai jenis sebanyak enam buah. Replika senjata tajam tersebut terbuat dari besi plat yang diakui dibuat sendiri oleh RF,” ungkap Iptu Dwi Arto.

Baca Juga:  Perdana, Resta Pendopo Km 456 Gelar Khitan Sehat Bareng Lazis Jateng

Temuan tersebut semakin memperkuat alasan kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas remaja tersebut, termasuk tujuan pembuatan dan penggunaan benda-benda menyerupai senjata tajam itu.

Hanya untuk Gagah-gagahan dan Konten Media Sosial

Di hadapan petugas, RF mengaku bahwa celurit besar dan sejumlah replika senjata tajam tersebut disimpan untuk keperluan gagah-gagahan.

Senjata tersebut digunakan sebagai properti untuk berfoto, kemudian hasil fotonya dipamerkan melalui status WhatsApp (WA) maupun unggahan di media sosial lainnya.

Sementara itu, enam replika senjata tajam yang dibuat sendiri oleh RF ternyata memiliki rencana penggunaan berbeda. Remaja tersebut mengaku berencana menjual replika-replika tersebut.

Pengakuan ini menjadi salah satu bagian yang masih akan didalami oleh kepolisian. Pasalnya, kepemilikan benda menyerupai senjata tajam, terlebih jika digunakan untuk menampilkan citra kelompok tertentu di media sosial, berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Meski demikian, dugaan keterkaitan RF dengan kelompok gangster sebagaimana informasi awal yang beredar masih memerlukan pendalaman dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai fakta.

Barang Bukti Diamankan, Remaja Diberikan Pembinaan

Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Kaligondang mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak keluarga.

Baca Juga:  Sekda Kota Salatiga Dorong Upaya Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

RF kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pembuatan surat pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa dan keluarga.

Sementara itu, barang bukti berupa satu bilah celurit berukuran besar dan enam replika senjata tajam diamankan ke Polsek Kaligondang untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti satu buah senjata tajam dan enam replika senjata tajam berukuran besar selanjutnya diamankan ke Polsek Kaligondang,” jelas Iptu Dwi Arto.

Kepolisian juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada pembinaan semata. Pengakuan RF masih akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut.

Polsek Kaligondang bersama pemerintah desa setempat akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas remaja tersebut guna mencegah terulangnya tindakan serupa.

“Terkait pengakuan RF akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta akan dilakukan pengawasan aktivitasnya bersama pemerintah desa setempat,” pungkasnya.

Respons Cepat Polisi Berawal dari Kepedulian Masyarakat

Penanganan kasus ini menjadi gambaran pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang disampaikan melalui media sosial kepolisian dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk mendeteksi potensi gangguan kamtibmas. (*)