Akhir Pelarian DPO di Bangkalan: Berpindah-Pindah Selama Setahun Tak Mampu Hindari Polisi, Berakhir di Jeruji Besi

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Setelah menjadi buronan selama setahun, MS (30), tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan.

Baca Juga:  Polri Bantu Atasi Banjir Lahan Pertanian, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan di Nganjuk

Pelaku ditangkap di area persawahan dekat sebuah SPBU di Kecamatan Tragah pada Selasa (26/11/2024), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan MS dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang terlihat membawa senjata tajam.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Intensifkan Razia Gabungan Tekan Peredaran Motor Curian

Pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP Febri saat memberikan keterangan pada Selasa (03/12/2024).

Kejadian ini bermula pada November 2023, ketika MS bersama seorang rekannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Asal Kertosono Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Halaman Bank 

Rekan MS, yang juga terlibat dalam kejadian tersebut, berhasil lebih dahulu ditangkap pada awal tahun 2024. Namun, MS terus menghindari upaya penangkapan hingga akhirnya berhasil diamankan.

Dalam keterangannya, MS mengaku tidak melarikan diri keluar kota selama pelariannya dan tetap berada di wilayah Bangkalan. “Pelaku mengaku tinggal di Bangkalan selama ini, namun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Polres Blitar Luncurkan Identitas Baru untuk Tim Resmob: Satya Haprabu

Saat ini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Tawuran Gengster Remaja di Tambak Wedi: 14 Pemuda Diamankan

“Proses hukum akan kami tuntaskan dengan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya pelaku kejahatan yang masih berkeliaran,” tegas AKBP Febri.

Penangkapan MS menjadi bukti keseriusan Polres Bangkalan dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan di wilayahnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!