Membongkar Jaringan Gelap: Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Pemasok Jadi Buronan DPO

 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 

Laporan: Ninis Indrawati 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 19 September 2024, seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial YPP alias S (30) berhasil dibekuk di kediamannya, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Suria Miftah.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat netto yang berbeda-beda. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, dompet, serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa YPP terlibat aktif dalam jaringan narkoba di kawasan tersebut. 

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi seorang pemasok berinisial G, yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok ini diduga merupakan penggerak utama peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru 2024: Sinergi Aparat dan Masyarakat Berbuah Manis, Ini Jelasnya

Penangkapan YPP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumahnya. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memantau gerak-gerik YPP, polisi memastikan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. 

Pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah YPP. Saat penggerebekan berlangsung, YPP ditemukan bersama sisa sabu yang belum sempat diedarkan.

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari pemasok berinisial G sejak bulan Juni 2024. Pemasok tersebut rutin mengirimkan 5 gram sabu setiap bulan yang kemudian dibagi oleh YPP ke dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan di kawasan Sidoarjo. Selain itu, YPP juga mengakui bahwa ia baru saja menjual satu paket sabu kepada seseorang di sebuah warung kopi sebelum ditangkap.

Baca Juga:  Suami Siri di Balik Mutilasi Sadis Wanita dalam Koper di Ngawi: Kronologi dan Fakta Terbaru, Ini Jelasnya 

Penangkapan ini membuka pintu bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah sekitar. Kompol Suria Miftah menegaskan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya jaringan lokal yang sudah cukup terorganisir di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.

“Kami tidak berhenti di sini. Penangkapan ini akan menjadi awal untuk membongkar lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap pelaku lain, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Suria.

Baca Juga:  Wakil Presiden RI Kunjungi Jateng, Danrem 073/Makutarama Ikuti Rakor Persiapan Kunker

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secepat mungkin. Peredaran narkotika ini adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat luas,” lanjutnya.

YPP kini harus menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini merupakan salah satu hasil operasi rutin Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terus digencarkan dalam rangka menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!