Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 60 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap berujung pada pemusnahan barang bukti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (06/02/2025). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Plt. Asisten 1 Sekda Boyolali, Dandim Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, serta Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro.

Baca Juga:  Indibiz Sumatera Gelar Webinar JOIN Insight: Dewa Eka Prayoga Bongkar Rahasia Pemasaran Digital

Komitmen Penegakan Hukum di Boyolali

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Boyolali,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Semampir Gencarkan Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Wilayah

Senada dengan itu, Kajari Boyolali Tri A. Mukti mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang telah melalui proses hukum.

“Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari perkara narkotika, kejahatan terhadap ketertiban umum, serta tindak pidana ringan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Boyolali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sinergi Pengamanan Nataru 2025/2026, Pelindo Apresiasi Polres Tanjung Perak

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam kegiatan ini, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan sesuai dengan kategori kasusnya, antara lain:

1. Kasus Narkotika (20 Perkara)

18 paket serbuk kristal putih seberat ±66,32 gram

6.212 butir tablet psikotropika

Alat hisap sabu, timbangan digital, dan perlengkapan terkait lainnya

2. Kejahatan Ketertiban Umum (5 Perkara)

227 butir tablet obat ilegal

Bahan pembuat petasan

Plat kendaraan, alat hisap BBM ilegal, dokumen transaksi BBM bersubsidi

3. Perkara Orang dan Harta Benda (10 Perkara)

Senjata tajam seperti celurit dan corbek

Pakaian, helm, tas, linggis, serta alat bantu kejahatan lainnya

4. Tindak Pidana Ringan (30 Perkara)

1.169 botol minuman keras jenis ciu

25 botol \”Topi Miring\”, 54 botol bir, 56 botol anggur, serta puluhan botol vodka.

Baca Juga:  Sinergi Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Kawasan Purbakala Candi Gedong Songo

Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan

Kapolres Boyolali berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta eksekusi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh pejabat yang hadir. Dengan langkah ini, diharapkan Boyolali semakin terbebas dari berbagai bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (*)