KKL ke Kantor KPK, Peserta KKL Fakultas Syariah IAIN Salatiga Kenali 5 Tugas Pokok KPK

Peserta KKL Fakultas Syariah IAIN Salatiga, saat mengikuti paparan Tugas Pokok dan Fungsi KPK, di Gedung Olah Raga KPK, Jakarta Pusat. (Dok FS IAIN)

Jakarta, beritaglobal.net – Menanamkan mental anti korupsi Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Kunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/04/2018).

Masih dalam rangkaian acara KKL Fakultas Syariah IAIN, ratusan mahasiswa dari jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Tata Negara (HTN), diterima staf Direktorat Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Breaking News: "Adu Banteng" Dengan Truk Bermuatan Kaki Ayam di Depan Kantor DPC PDIP Salatiga, Seorang Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian

Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, M. Ag., memberikan sambutan tentang maksud dan tujuan kedatangannya ke KPK supaya mahasiswa mengerti Tugas Pokok Fungsi dan Efektifitas KPK sebagai lembaga Independen dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang paling prinsip adalah bagaimana kemudian mahasiswa memahami tugas pokok fungsi KPK dan proses-proses penegakannya,” ujar Zumrotun.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Subandi Ikuti Retreat Kepemimpinan di Akmil Magelang: Langkah Awal Menuju Kepemimpinan yang Kuat

Selepas sambutan Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga, kemudian Ketua Direktorat Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi KPK, diwakili Siti Patimah menyampaikan bahwa tugas Pokok Fungsi KPK tidak hanya pada Penindakan Korupsi namun sesuai amanah pasal 6 Undang – Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring.

“Secara yuridis kita harus menjalankan 5 tugas pokok kita yang termuat dalam pasal 6 Undang – Undang No. 30 tahun 2002,” kata Siti Patimah.

Baca Juga:  Cipta Kondisi Kawasan Polsek Jambu, Dalam Menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat

Selanjutnya disampaikan Siti Patimah, jika perguruan tinggi ingin mengadakan kerjasama, maka KPK akan menerima dengan baik, karena 5 tugas pokok KPK akan semakin baik jika perguruan tinggi ingin membantu salah satunya dalam hal pencegahan dan monitoring.

“Kita sangat senang jika perguruan tinggi mau berkerjasama dengan kita, sehingga pencegahan dan monitoring bisa menyeluruh sampai ke daerah – daerah,” pungkas Patimah. (NJM/FMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!