KKL ke Kantor KPK, Peserta KKL Fakultas Syariah IAIN Salatiga Kenali 5 Tugas Pokok KPK

Peserta KKL Fakultas Syariah IAIN Salatiga, saat mengikuti paparan Tugas Pokok dan Fungsi KPK, di Gedung Olah Raga KPK, Jakarta Pusat. (Dok FS IAIN)

Jakarta, beritaglobal.net – Menanamkan mental anti korupsi Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Kunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/04/2018).

Masih dalam rangkaian acara KKL Fakultas Syariah IAIN, ratusan mahasiswa dari jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Tata Negara (HTN), diterima staf Direktorat Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Semarang, Turun Langsung Dalam Pengamanan Sarasehan Sareng Gus Miftah

Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga Dr. Siti Zumrotun, M. Ag., memberikan sambutan tentang maksud dan tujuan kedatangannya ke KPK supaya mahasiswa mengerti Tugas Pokok Fungsi dan Efektifitas KPK sebagai lembaga Independen dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang paling prinsip adalah bagaimana kemudian mahasiswa memahami tugas pokok fungsi KPK dan proses-proses penegakannya,” ujar Zumrotun.

Baca Juga:  Polda Sulsel Undang Mahasiswa Dalam Acara Coffee Morning, Rekatkan Hubungan Emosional Polisi Dengan Mahasiswa

Selepas sambutan Dekan Fakultas Syariah IAIN Salatiga, kemudian Ketua Direktorat Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi KPK, diwakili Siti Patimah menyampaikan bahwa tugas Pokok Fungsi KPK tidak hanya pada Penindakan Korupsi namun sesuai amanah pasal 6 Undang – Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring.

“Secara yuridis kita harus menjalankan 5 tugas pokok kita yang termuat dalam pasal 6 Undang – Undang No. 30 tahun 2002,” kata Siti Patimah.

Baca Juga:  Nekat Gelapkan Dana Bank Rp10 Miliar, Sopir di Wonogiri Diringkus Usai Pelarian Seminggu: Uang Dipakai Beli Mobil dan Tanah, Ini Jelasnya

Selanjutnya disampaikan Siti Patimah, jika perguruan tinggi ingin mengadakan kerjasama, maka KPK akan menerima dengan baik, karena 5 tugas pokok KPK akan semakin baik jika perguruan tinggi ingin membantu salah satunya dalam hal pencegahan dan monitoring.

“Kita sangat senang jika perguruan tinggi mau berkerjasama dengan kita, sehingga pencegahan dan monitoring bisa menyeluruh sampai ke daerah – daerah,” pungkas Patimah. (NJM/FMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!