Perkuat Penegakan Hukum Humanis, Polres Tanjung Perak Gandeng Akademisi Unair

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum terus dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tak ingin tertinggal oleh dinamika hukum nasional, Satreskrim setempat menggandeng akademisi dari Universitas Airlangga dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini menghadirkan pakar hukum pidana, Dr Bambang Suheryadi, sebagai narasumber utama. Kehadirannya menjadi magnet tersendiri bagi peserta yang ingin memperdalam pemahaman hukum secara komprehensif dan aplikatif.

Baca Juga:  Karangjati Digemparkan Seorang  Perempuan Asal Banjarnegara Meninggal Di Kamar Kos Saat Hamil 8 Bulan

Acara dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum menuntut aparat penegak hukum untuk terus beradaptasi.

“Hukum itu dinamis. Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bentuk komitmen kami agar setiap langkah penyidik, dari Polres hingga Polsek, tetap selaras dengan KUHP dan KUHAP. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penegakan hukum yang adil dan humanis,” tegasnya.

Tak hanya diikuti internal kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan lintas instansi. Sejumlah Kapolsek, Kanit, serta personel dari berbagai satuan seperti Reskrim, Narkoba, Lalu Lintas, hingga Sabhara turut hadir. Bahkan, 10 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Pemerintah Kota Surabaya juga ambil bagian.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Tiga Bulan: Begal Ojol di Malang Berhasil Diringkus Saat Hendak Jual Motor Curian

Kehadiran PPNS ini menjadi bukti kuat bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antar-instansi dinilai penting, terutama dalam menangani pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang sektoral yang tetap harus berpedoman pada hukum pidana nasional.

Dalam pemaparannya, Dr Bambang Suheryadi mengulas secara mendalam berbagai poin krusial dalam KUHP terbaru, termasuk perubahan paradigma hukum yang lebih menekankan pada keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia. Ia juga memperkuat pemahaman peserta terkait prosedur acara pidana sesuai KUHAP, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Tangkapan TerbesarDalamSejarah: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp 97,9 Miliar di Perairan Riau

Suasana semakin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Para peserta tampak antusias mengangkat berbagai kasus nyata yang mereka temui di lapangan. Diskusi berjalan interaktif, memperlihatkan keseriusan aparat dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan harapan besar: ilmu yang diperoleh tidak berhenti di ruang aula, melainkan benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!