Laporan: Iswagjyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kinerja yang dinilai sangat baik dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, sebagai bentuk apresiasi atas respon cepat Polda Jatim dalam menangani kasus yang melibatkan kaum rentan, khususnya perempuan dan anak. Risma juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim atas penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual baik secara langsung maupun melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam lima bulan terakhir.

“Terima kasih kepada rekan-rekan Ditreskrimsus Polda Jatim atas respon cepatnya dalam penanganan kasus kekerasan khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Semoga penanganan kasus-kasus tersebut dapat ditindaklanjuti dan tuntas,” ungkap Risma di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Khofifah Luncurkan SPMB 2026: Seleksi Sekolah Kini Lebih Jujur dan Terbuka

Risma menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak sebagai prioritas baik di tingkat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Kementerian Sosial.

“Penanganan beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual melalui ITE oleh Polda Jatim selalu dapat dituntaskan dengan baik. Ini sangat positif,” tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat. Laporan dari masyarakat menjadi dasar penting dalam respon cepat Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga:  Polsek Tambaksari Gelar Patroli Dini Hari: Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C di Surabaya

“Contohnya, kasus seorang laki-laki 38 tahun yang mengencani anak di bawah umur. Kami sudah menuntaskan penanganannya,” ujar Kombes Luthfie di Polda Jatim, Selasa (9/7/2024).

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan akun media sosial korban untuk menyebarkan foto dan video asusila, yang sangat merugikan korban yang merupakan kaum rentan. Selain penindakan hukum, Ditreskrimsus Polda Jatim juga aktif melakukan tindakan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penggunaan ITE.

“Kami melakukan sosialisasi untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” jelas Kombes Luthfie.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda di Era Milenial: Kanit Regident Satpas SIM Colombo Ajak Generasi Muda Menjadi Pengemudi Tertib dan Berkarakter

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga telah membentuk Satgas Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.

“Ini upaya kami mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Kombes Luthfie.

Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, baik secara langsung maupun melalui sistem ITE. “Jangan takut melapor, kami siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memberikan penghargaan kepada sejumlah stakeholder yang banyak membantu tugas-tugas Kementerian Sosial, termasuk 43 perwira TNI, 23 anggota Polisi, dan seorang guru. (*)