Laporan: Ninis Indrawati

JOMBANG | SUARAGLOBAL.COM – Penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang Polda Jatim, (20/12/24).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang diduga kuat sebagai pelaku, dan menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.

Baca Juga:  Obat Herbal Naik Kelas: DPRD Jatim Godok Raperda Obat Bahan Alam, Libatkan OPD dan Publik untuk Perkuat Regulasi

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang Polda Jatim, Kamis (19/12).

Adapun Tiga tersangka yang kini diamankan adalah adalah Is (41) sopir truk tangki warga Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.

Baca Juga:  Semarak Natal Oikumene di Rutan Kupang: Pesan Harmoni dan Kasih Menyentuh Hati Warga Binaan

\”Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” ujar AKP Margono.

Dikatakan AKP Margono, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandar kedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024 lalu dalam penangkapan Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.

Baca Juga:  Sinergi Polres Salatiga dan BPBD: Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Sopir truk langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan Jatanras Saat Beraksi di Karang Gayam

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan Tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa plat nomor palsu.

Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya.

Baca Juga:  Aksi Heroik Gabungan Brimob Polda Sumut dan Polres Tabes Medan: Tangani Provokator dan Cegah Tawuran Dini Hari

\”Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelas AKP Margono.

Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para pelaku, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Terapkan Ultimum Remedium dalam Konflik Pelajar: Langkah Bijak Demi Masa Depan Anak Bangsa

\”Nomor Polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina,\” kata AKP Margono.

Diketahui Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah Tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin.

Baca Juga:  Komisi XII DPR RI Tekankan Transformasi Ketenagalistrikan: Menuju Energi Hijau dan Ketahanan Nasional

\”Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong Truk Muatan Susu Hantam Pembatas Jalan di JLS Salatiga, Sopir Alami Patah Kaki 

\”Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,\” kata AKP Margono.

Saat ini Polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.

Baca Juga:  Terungkap! Kasus Begal di Surabaya Hanya Rekayasa untuk Tutupi Aib Pribadi

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang Polda Jatim dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. (*)