Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memperkuat keterbukaan dan aksesibilitas layanan kepolisian, Polres Nganjuk resmi meluncurkan program penyematan stiker layanan pengaduan 24 jam di seluruh kendaraan dinas dan patroli, Selasa (5/8/2025).

Setiap kendaraan operasional, mulai dari unit Sabhara, Lalu Lintas, Reserse Kriminal, hingga kendaraan milik Bhabinkamtibmas, kini dilengkapi stiker yang menampilkan dua jalur aduan cepat: Hotline 110 dan WhatsApp Lapor Kapolres di nomor 0811-5111-0110.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Turut Berduka: Santuni Keluarga Korban Ledakan di Desa Sumolawang

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan berbagai keluhan dan informasi.

“Kami ingin masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan kami, tanpa hambatan. Baik pengaduan, kritik pelayanan, atau informasi keamanan, cukup lewat telepon atau WA,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Koramil 14/Ungaran Barat Pimpin Patroli Kebersamaan, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

Program ini memperkuat kehadiran kepolisian di tengah masyarakat tanpa harus selalu datang ke kantor polisi. Layanan WhatsApp dipastikan aktif 24 jam penuh dan akan ditindaklanjuti secara cepat.

Sebelumnya, layanan ini sudah diperkenalkan melalui agenda rutin seperti Safari Jumat dan silaturahmi kamtibmas yang digelar bersama tokoh agama, masyarakat, dan warga di berbagai kecamatan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Sabet Dua Penghargaan Bergengsi: Bukti Taji Penegakan Hukum di Tahun 2025

Dengan informasi layanan yang kini terpampang jelas di kendaraan-kendaraan dinas, diharapkan warga Nganjuk semakin merasa aman, terlindungi, dan lebih percaya untuk menyampaikan laporan secara langsung.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya membangun sistem pelayanan yang cepat tanggap, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. (*)