Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming Internasional, Puluhan WNA Ditangkap
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tabir kejahatan siber internasional akhirnya tersingkap. Di balik rumah-rumah mewah di Surabaya, aparat kepolisian menemukan markas sindikat penipuan online lintas negara yang diduga telah menjerat banyak korban di luar negeri. Lebih mengejutkan lagi, dua warga negara Jepang ditemukan dalam kondisi disekap setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand.
Pengungkapan kasus besar ini dilakukan Polrestabes Surabaya bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Total 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari warga negara China, Taiwan, Jepang, hingga Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan staf Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya terkait dugaan penculikan dua warga negaranya.
“Diawali dari adanya laporan pengaduan yang diterima oleh Polrestabes Surabaya di mana pelapor atau pengadu yaitu staf dari Konsulat Kedutaan Besar Jepang di Surabaya menyampaikan bahwa mendapat informasi adanya warga negara Jepang yang diduga diculik dan disekap dan terindikasi berada di wilayah Surabaya,” kata Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Dharma Husada Permai VII Surabaya. Di lokasi itu polisi menemukan dua warga negara Jepang yang ternyata menjadi korban penyekapan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan dan operator di Thailand. Namun setelah tiba di Indonesia, mereka justru dibawa ke Surabaya dan dipaksa menjadi operator penipuan online internasional.
“Mereka tertipu juga awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun kemudian mereka tidak pernah ke sana. Justru kemudian mereka diberangkatkan ke Jakarta, ke Indonesia, yang kemudian dijemput oleh kendaraan menuju Surabaya,” ujar Luthfie.
Kecurigaan salah satu korban muncul sesaat setelah tiba di Indonesia. Sebelum telepon genggamnya dirampas pelaku, korban sempat mengirim titik lokasi kepada suaminya di Jepang. Informasi itu diteruskan ke Konsulat Jenderal Jepang hingga akhirnya sampai ke tangan polisi.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi tidak hanya menyelamatkan korban penyekapan. Aparat juga menemukan indikasi kuat bahwa rumah tersebut dijadikan pusat operasi penipuan online berskala internasional.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga warga negara China, empat warga negara Jepang, dan dua warga negara Indonesia.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menginterogasi seorang WNI berinisial E yang diketahui menyewa rumah tersebut sejak September 2024. Dari keterangan itu, polisi menemukan lokasi kedua di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya.
“Kita lakukan interogasi dan pendalaman bahwa ternyata ada TKP lain di wilayah Surabaya yaitu yang ada di Jalan Embong Kenongo No 24 Surabaya. Kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud, namun sudah kosong. Dan kemudian kita lakukan pencarian berdasarkan keterangan E bahwa di tempat tersebut sebelumnya tinggal dan beroperasi untuk praktik scamming melibatkan 32 WNA Cina,” jelasnya.
Mengetahui keberadaan mereka mulai terlacak aparat, para anggota sindikat langsung panik dan berusaha melarikan diri. Mereka berpencar ke enam hotel berbeda di Surabaya dan sempat berkumpul di kawasan Kaza Mall.
Namun upaya kabur itu gagal total. Polisi berhasil membekuk 19 WNA di pusat perbelanjaan tersebut, terdiri dari 17 warga negara China dan dua warga negara Taiwan.
Penyisiran kemudian berlanjut ke rumah lain di kawasan Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya. Sayangnya, lokasi tersebut sudah lebih dulu dikosongkan.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi berhasil mengidentifikasi sosok pimpinan jaringan berinisial Y. Saat mencoba melarikan diri keluar kota, pelaku akhirnya ditangkap di rest area jalur Bawen-Semarang.
Tak berhenti di situ, polisi juga menelusuri rumah lain di Jalan Yosodipuro Surakarta, Jawa Tengah. Meski rumah itu telah ditinggalkan, petugas menemukan 24 koper milik para pelaku.
Pelarian anggota sindikat lainnya juga berakhir di Bali. Tim gabungan kembali menangkap lima warga negara Taiwan dan enam warga negara China yang diduga bagian dari jaringan yang sama.
“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka WNA yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan sebanyak 44 orang. Kita masih terus melakukan pendalaman dan setiap informasi yang kita dapatkan kita tindaklanjuti untuk tekad kita memberantas jaringan ini,” tegas Luthfie.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatranin/Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengungkap modus licik para pelaku.
Sindikat ini menyulap markas operasi mereka menyerupai kantor polisi Jepang palsu lengkap dengan atribut kepolisian, seragam, hingga daftar pencarian orang (DPO) palsu.
“Para pelaku ini mencari massa mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang sudah dipersiapkan dengan matang bahkan peralatan di TKP seolah-olah itu sebuah kantor polisi dengan gambar-gambar daftar DPO kemudian ada beberapa gambar-gambar kepolisian itu yang mungkin seolah-olah itu adalah polisi. Dan juga mereka menggunakan seragam polisi,” kata Ricky.
Melalui panggilan video, para korban dituduh terlibat tindak pidana pencucian uang. Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban kemudian dipaksa mentransfer uang ke rekening yang dikendalikan sindikat.
Salah satu korban asal Jepang bahkan mengalami kerugian mencapai Rp834 juta.
“Sebagai salah satu contoh, satu korban itu mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 kalau kita kurskan ke Rupiah,” ungkap Ricky.
Saat ini kepolisian masih terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Jepang, China, hingga Amerika Serikat untuk memburu kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan tambahan yang terhubung dengan sindikat tersebut.
Ricky memastikan seluruh pelaku akan diproses hukum di Indonesia.
“Sejauh alat bukti cukup dan bisa dibuktikan, maka Restabes berkomitmen untuk meneruskan kasus ini masuk ke proses persidangan atas bantuan penyidik kejaksaan untuk berproses di tanah air, di Surabaya dan Indonesia,” tandasnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 44 tersangka yang terdiri dari:
30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, 3 warga negara Indonesia.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengawas operasi, operator penipuan telepon, sopir, hingga penjaga rumah.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 60 telepon genggam, puluhan tablet, sekitar 10 laptop dan CPU, HT, modem, printer, hingga sejumlah kendaraan.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan atribut polisi Tokyo palsu berupa lencana, seragam dinas, serta buku panduan berisi data korban yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing turut diamankan sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman berat. (*)



Tinggalkan Balasan