Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus, yang mengusulkan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan.

Akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas mengomentari implikasi dari wacana tersebut terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga:  Hindari Tabrakan, Dump Truk Oleng dan Serempet Dua Kendaraan di Jalan Kalimantan Blitar

Salah satu tanggapan datang dari Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Suparto Wijoyo. Menurutnya, wacana ini tidak hanya melenceng dari Undang-Undang Dasar 1945,

tetapi juga mengancam independensi Polri sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pimpin Langsung Normalisasi Sungai Wunut, Fokus Kurangi Banjir di Daerah Rawan

Prof. Suparto mengingatkan bahwa Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur posisi Polri sebagai lembaga negara yang langsung berada di bawah Presiden. Dengan demikian, usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian atau lembaga lain seperti TNI berpotensi melanggar konstitusi.

“Polri didesain sebagai lembaga yang independen, tidak berada di bawah kementerian atau instansi lain, termasuk Kemendagri maupun TNI. Ini merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi dasar negara kita,” ujar Prof. Suparto dalam pernyataannya.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Pastikan Klenteng Aman: Sterilisasi Jelang Imlek 2025

Menurut Prof. Suparto, menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau lembaga lainnya akan membuka celah intervensi politik dalam pengambilan keputusan Polri. Hal ini dapat berdampak serius pada netralitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Jika Polri berada di bawah Kemendagri, ada kekhawatiran bahwa keputusan yang diambil Polri akan dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Ini bisa mengancam netralitas Polri sebagai penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Advokasi Nyata Jadi Kunci Kepercayaan Publik, Ini Penegasan Agus Cahyono

Prof. Suparto juga menekankan bahwa Polri merupakan elemen penting dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memastikan Polri tetap berada dalam posisi yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

“Sebagai pilar negara hukum, Polri harus tetap dijaga sebagai lembaga yang profesional dan independen. Menempatkannya di bawah kementerian tertentu berpotensi merusak integritasnya sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Bangkalan Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI Tahun 2024

Usulan ini juga memunculkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana reformasi sektor keamanan di Indonesia seharusnya dilakukan. Beberapa pihak berpendapat bahwa langkah ini mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antara Polri dan kementerian terkait. Namun, langkah tersebut harus ditinjau dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara.

Di sisi lain, wacana ini juga menyoroti pentingnya penguatan kontrol dan akuntabilitas terhadap Polri. Banyak pihak sepakat bahwa Polri harus tetap independen, tetapi tetap memiliki mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Gladi Bersih Jadi Kunci Sukses Launching Komunitas Wartawan Indonesia di Surabaya

Perdebatan terkait posisi Polri mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi institusi negara dan kebutuhan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut prinsip dasar demokrasi dan negara hukum.

Baca Juga:  Dari Ilmu Agama ke Penegakan Hukum: Polri Ajak Santri Berkontribusi untuk Negeri

Sebagai institusi vital, Polri harus tetap dijaga dari berbagai intervensi politik dan kepentingan lain yang dapat mengganggu tugas utamanya.

Wacana ini, meskipun kontroversial, memberikan momentum untuk meninjau kembali bagaimana reformasi sektor keamanan dapat dilakukan tanpa merusak prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia. (*)