Aiptu Sapardi, Kasi Humas Polsek Sumowono bersama Bhabinkamtibmas Desa Candigaron Bripka Adkodi memberikan penyuluhan tentang Kenakalan Remaja

Ungaran, beritaglobal.net – Kasi Humas Polsek Sumowono bersama Bhabinkamtibmas Desa Candigaron, memberikan penyuluhan tentang Kenakalan Remaja kepada siswa/siswi SMP Negeri 2 Candigaron, Sabtu (24/2).

Aiptu Sapardi, Kasi Humas Polsek Sumowono bersama Bhabinkamtibmas Desa Candigaron Bripka Adkodi melaksanakan penyuluhan tentang Kenakalan Remaja di SMP 2 Candigaron Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang sekaligus menggagalkan yang pertemuan Geng VOLTAVIA di Candi Gedongsongo.

Baca Juga:  Kapolres Magetan Terima Penghargaan dari Menteri Sosial atas Keberhasilan Tangani Kasus Anak

Rencana pertemuan anggota Geng VOLTAVIA yang beranggotakan remaja yang masih duduk di bangku SMP di wilayah Kecamatan Sumowono, terdeteksi pertama kali oleh Kepala Sekolah SMP N 2 Candi Garon, Sri Utami.

Merasa khawatir akan perkembangan anak didiknya, Kepala Sekolah menghubungi Bhabinkamtibmas selaku pengemban kamtibmas, di wilayah Kecamatan Sumowono.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Pertemuan Dharma Wanita Persatuan Tanti Redy: Jaga Marwah, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
Siswa/siswi SMPN 2 Candigaron, saat mengikuti penyuluhan tentang kenakalan remaja

Menerima laporan tersebutlah Kasi Humas dan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Sumowono segera menuju ke SMP N 2 Candigaron. Melihat kehadiran anggota Polri ke sekolah mereka, siswa/siswi SMPN 2 Candigaron yang sudah masuk ke Geng VOLTAVIA, akhirnya gagal melakukan pertemuan masal yang direncanakan di area Candi Gedongsongo.

Format undangan pertemuan geng Voltavia
Baca Juga:  Resmob Sky Fox Polresta Pati Bergerak Cepat! Misteri Bayi Dibuang di Juwana Terkuak, Pelaku Berhasil Diamankan

Kasubbag Humas Polres Semarang mewakili Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, menjelaskan bahwa dengan penyuluhan ini, diharapakan nantinya para siswa/siswi di SMP N 2 Candigaron dapat kembali belajar dengan tenang dan menghindari kegiatan mereka yang mengarah tindak kriminal. (Slamet R)