Tersangka MT pelaku pencabulan anak tetangganya yang masih berumur 5 tahun

Kendal, beritaglobal.net – Setelah mengumpulkan cukup bukti, Polres Kendal Polda Jateng akhirnya menangkap dan menahan seorang Kakek yang mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun. Perbuatan cabul itu terjadi pada bulan November 2017 lalu dan dilakukan ketika korban bermain dirumah pelaku di Desa Gebanganom Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  Satgas Pangan Sidak Pasar! Polisi Sisir Pasar di Lumajang, Siaga Cegah Penimbun Nakal Jelang Lebaran

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H, M.H., menjelaskan kejadian pancabulan tersebut bermula dari korban sebut saja Bunga (5th ) bermain kerumah tersangka Mt (53 th). Saat itu pelaku bersama korban duduk bersama menonton televisi di ruang depan. Namun tiba-tiba muncul niat jahat pelaku dengan memegang kemaluan korban lalu mencabulinya. Mendapat perlakuan itu korban lalu berdiri dan sesaat kemudian dipanggil ibunya untuk pulang ke rumah.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Polsek Serbelawan di Nagori Dolok Ilir I: Upaya Preventif Cegah Perjudian dan Penyalahgunaan Narkoba di Tengah Masyarakat

Saat mandi korban menangis kesakitan di bagian kemaluannya. Setelah ditanya korban lalu bercerita kepada ibunya bahwa saat dirumah Mt tadi telah dicabuli.

“Mendengar hal itu korban lalu dibawa ibunya ke bidan untuk diperiksa. Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya lantas sang Ibu langsung melaporkan kejadian tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Persekutuan Oikumene Kemenkumham Jateng Ikuti Perayaan Natal Bersama, Berikut Makna Mendalam Tema Natal Tahun 2022

Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kendal dengan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ASB/HumRes)