Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., saat memberikan reward kepada satuan Intelkam Polres Magelang dan Kapolsek Secang yang telah berhasil meredam konflik dan mengungkap kasus tindak pidana pemerasan, di halaman Mapolres Magelang, Rabu (30/01/2019). (Foto: Dok. Humas Polres Magelang)

Magelang, beritaglobal.net – Kapolres Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., beri reward dan apresiasi kepada jajarannya atas prestasi kerja dalam melayani masyarakat. Hal ini adalah untuk memotivasi atau memicu semangat kerja supaya berlomba lomba berkompetisi secara positif, seakligus sebagai wujud apresiasi pimpinan atas jasa dan prestasi untuk menumbuhkan rasa kebanggaan untuk berbuat yang terbaik dalam tugas kesehariannya melindungi dan mengayomi masyarakat,  dalam Apel pemberian Reward Anggotanya di halaman Mapolres Magelang, Rabu (30/01/2019).

Baca Juga:  Dari Panggung Desa ke Pengakuan Nasional, Jaranan Sentherewe 1958 Resmi Jadi WBTB 2026

Selain itu Kapolres juga menekankan, “Bilamana ada konflik di wilayahnya supaya di selesaikan secara tuntas, disini peran Bhabinkamtibmas agar terus monitor di wilayah binaannya masing – masing,” terang AKBP Yudianto.

Baca Juga:  Melepas Lelah di Atas Roda: Kapolres Jember Bantu Pelajar Yatim Piatu dengan Sepeda Baru

Pelaksanaan pelatihan simulasi dalam menghadapi OMBC 2019 harus dijalankan dengan baik dan serius, serta diharapkan kepada seluruh personil Polres Magelang agar selalu perkuat iman, serta agar mental kepribadian kita lebih baik.

Reward, kali ini diberikan kepada Satuan Intelkam Polres Magelang dan Polsek Secang yang telah berhasil meredam konflik dengan membantu mediasi antar ormas FPI dengan dengan salah satu warga yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap imam besar FPI Habieb Rizieq Shihab melalui postingan di medsos Facebook.

Baca Juga:  Panglima TNI : Perkenalkan Pejabat Military Attache (Milat) Corps dan Paparkan Visi TNI Masa Mendatang

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Mertoyudan Ipda Toyib beserta anggotanya yang telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pemerasan dan ancaman jo pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP jo pasal 365 KUHP.

Dalam Apel Jam pimpinan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasie , Perwira, Brigadir serta ANS Polres Magelang. (*)

Dilaporkan oleh kontributor Magelang: Eko Triyono
Editor: Fera Marita