Polsek Tengaran saat menggelar konferensi pers

Laporan: W Widodo

 UNGARAN | BERITA-GLOBAL.COM – Sempat menjadi Buronan/DPO Polsek Tengaran perihal kasus penganiayaan terhadap tetangganya bernama Suwandi (45 Th), seorang warga Tengaran Kulon Kec. Tengaran berhasil diamankan Polsek Tengaran. 

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., menjelaskan bahwa saat ini kejadian tersebut sudah ditangani oleh Polsek Tengaran. 

Disisi lain Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., Kamis 10 Agustus 2023 saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaku berinisial KR (47 Th) ini sehari hari sering berkumpul dengan korban. 

Baca Juga:  Peringati HUT Kostrad ke 59, Mayjen TNI Tri Yuniarto Buka Pameran Mesin Perang Kostrad

“Awal mula kejadian antara pelaku dan korban ini adalah, pada sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Kec. Tengaran. Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali.” Ungkapnya. 

Baca Juga:  Diskominfo Jatim Adakan Bimtek Virtual untuk Pranata Humas, Fokus pada Penilaian Kinerja dan Angka Kredit Konversi

AKP Supeno menambahkan kembali bahwa setelah melihat Suwandi (Korban) tersungkur, pelaku KR melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran. 

“Setelah melihat korban tersungkur, KR kabur hingga kami tangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha dirumah pelaku. Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta.” Pungkas Kapolsek. 

Baca Juga:  Fatayat dan Muslimat NU Ranting Samiranan Kembali Terbentuk

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, KR dijerat pasal 351 KUHP dan saat ini penyidik Polsek Tengaran sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut. (*)