KUA Libur, Penghulu Tetap Bertugas: Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai larangan pernikahan di hari libur. Informasi yang sempat viral di media sosial tersebut memicu kekhawatiran, terutama bagi pasangan yang merencanakan pernikahan di luar hari kerja. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA, baik di hari kerja ataupun hari libur,” ungkap Anna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Pernyataan ini dibuat untuk merespons simpang siur informasi yang menyebar luas di media sosial pasca diterbitkannya PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan baru ini sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait batasan hari pelaksanaan pernikahan.

Anna menjelaskan, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Namun, di luar jam operasional KUA, bukan berarti pernikahan tidak bisa dilaksanakan. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambahnya. Hal ini berarti penghulu tetap dapat melayani prosesi pernikahan di luar KUA, termasuk di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain yang diinginkan pasangan calon pengantin, meskipun itu pada hari libur.

Lebih lanjut, Anna menyatakan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 akan berlaku efektif tiga bulan setelah ditetapkan, guna memberikan waktu bagi masyarakat dan instansi terkait untuk melakukan penyesuaian. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:  Skandal Taspen: KPK Sita Uang Asing dan Barang Mewah dalam Kasus Investasi Fiktif Rp 200 Miliar

Anna juga menekankan bahwa layanan pencatatan pernikahan sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga pasangan yang memenuhi syarat tetap bisa melangsungkan pernikahan di luar KUA tanpa halangan. “Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam proses pencatatan pernikahan. Kami berharap klarifikasi ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” ujar Anna.

Kemenag juga berencana untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA No. 22 Tahun 2024, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar terkait aturan yang berlaku. “Kami akan terus memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat agar tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan, termasuk hari pelaksanaannya,” imbuhnya.

Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat dapat memahami bahwa pernikahan di luar KUA tetap dapat dilaksanakan, termasuk pada hari libur, selama semua syarat yang diperlukan sudah dipenuhi. Kemenag memastikan bahwa tidak ada hambatan untuk melangsungkan pernikahan di luar hari kerja, dan petugas penghulu siap melayani di lokasi yang diinginkan oleh pasangan calon pengantin.

Sosialisasi PMA No. 22 Tahun 2024 diharapkan dapat memperjelas dan menghilangkan kebingungan di masyarakat mengenai pelaksanaan pernikahan. Kemenag juga terus mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resmi agar terhindar dari kesalahpahaman di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!