Babysitter di Surabaya Beri Obat Keras pada Batita, Polisi Amankan Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang babysitter berinisial N (38) yang diduga terlibat dalam pemberian obat keras kepada seorang balita di Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan drastis pada kondisi kesehatan anak mereka.

Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan keluarga korban pada 30 Agustus 2024, yang tercatat dengan nomor laporan 498. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka N, babysitter dari korban,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10/24).

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting terkait kasus ini, termasuk rekam medis korban, hasil laboratorium, dan berbagai obat yang diduga diberikan oleh tersangka. Di antara barang bukti tersebut, ditemukan 30 butir pil berwarna oranye berbentuk lonjong, serta 30 butir pil berwarna biru berbentuk persegi lima. Selain itu, juga ditemukan botol-botol yang digunakan untuk meracik obat.

Menurut Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, modus operandi tersangka N adalah memberikan obat dengan dalih untuk meningkatkan berat badan anak. Tersangka mengaku obat tersebut diberikan berdasarkan saran dari temannya, tanpa konsultasi dengan tenaga medis. “Pemberian obat ini tidak jelas dosisnya dan tanpa anjuran medis,” tegas Farman.

Akibat tindakan ini, berat badan korban meningkat drastis hingga mencapai 19,5 kg. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa obat yang diberikan mengandung bahan aktif Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang masuk kategori obat keras. Obat-obatan ini dapat menyebabkan efek samping berbahaya, termasuk pembengkakan wajah dan potensi masalah kesehatan jangka panjang seperti keropos tulang.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Resmikan Pasar Surungan di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo

Tersangka N kini terancam hukuman berat, dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 436 ayat 1 dan 2 tentang Kesehatan, yang memungkinkan penambahan hukuman denda dan penjara.

Kasus ini memicu perhatian publik terkait pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak, khususnya yang berada di bawah pengasuhan pihak ketiga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh dan senantiasa memantau kesehatan serta perilaku anak-anak mereka. Kombes Dirmanto berharap, tindakan hukum yang tegas terhadap tersangka dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar hak-hak anak dan membahayakan keselamatan mereka.

Dengan penanganan yang cermat, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak serta menjaga masa depan generasi muda dari ancaman tindakan yang tidak bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!