Ketua KONI Probolinggo Terjebak Jaring Narkoba: Proses Rehabilitasi Sebagai Jalan Pemulihan

Laporan: Ninis Indrawati

PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Dunia olahraga di Kota Probolinggo diguncang kabar mengejutkan dengan tertangkapnya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, RJ (47), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. RJ bersama rekannya, AG (48), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah kafe di Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, pada 13 Oktober 2024. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap jaringan pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap di Surabaya.

Meski tidak ada barang bukti fisik yang ditemukan saat penggerebekan, hasil tes urine RJ menunjukkan adanya kandungan zat methamphetamine, yang menegaskan bahwa Ketua KONI tersebut telah menggunakan sabu-sabu dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini diperkuat dengan pengakuan RJ dan AG kepada pihak kepolisian bahwa keduanya sudah lama terlibat dalam penggunaan narkoba.

Penangkapan RJ bermula dari tertangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial W di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dalam interogasinya, W mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang pemasok di Probolinggo, EP. Berdasarkan keterangan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan RJ dan AG.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menyampaikan bahwa proses penangkapan ini sudah lama direncanakan karena RJ dan AG telah masuk dalam radar pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. “Kami sudah mencurigai aktivitas mereka sejak beberapa waktu lalu, namun baru berhasil menangkap mereka setelah mendapat pengakuan dari tersangka W,” ungkapnya.

Setelah penangkapan, RJ dan AG tidak langsung dijebloskan ke penjara. Berdasarkan peraturan yang berlaku mengenai pengguna narkoba, keduanya diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Pada 15 Oktober 2024, RJ dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya, sementara AG menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang. Pemisahan lokasi rehabilitasi ini dilakukan untuk memastikan keduanya tidak berinteraksi selama menjalani program pemulihan, dengan harapan proses rehabilitasi dapat berjalan optimal.

Baca Juga:  Tomi Elyus Gelar Pertemuan dengan Keluarga Warga Binaan, Sampaikan Informasi dan Program Pembinaan

“Rehabilitasi ini dilakukan sesuai dengan hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Berdasarkan hasil evaluasi, RJ dan AG dianggap lebih cocok untuk mendapatkan perawatan medis dan terapi daripada menjalani hukuman pidana,” ujar Iptu Suroto.

Kasus RJ mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat Probolinggo yang selama ini mengenal RJ sebagai sosok berprestasi di dunia olahraga. Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa proses rehabilitasi ini harus dijalankan dengan serius agar RJ dan AG dapat pulih sepenuhnya dan kembali menjalani kehidupan normal tanpa ketergantungan narkoba.

Seorang pengamat olahraga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa keterlibatan seorang tokoh penting olahraga dalam kasus narkoba adalah hal yang sangat disayangkan. “Ini adalah peringatan bagi semua pihak, bahwa narkoba bisa menjebak siapa saja, termasuk mereka yang kita anggap berprestasi dan berjasa bagi masyarakat. Kita harus terus mendukung program pencegahan narkoba, terutama di kalangan pemuda dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Menyikapi kasus ini, KONI Kota Probolinggo mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa pihaknya sangat terkejut dan prihatin atas kasus yang menimpa Ketua mereka. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan sepenuhnya mendukung upaya rehabilitasi yang dilakukan untuk RJ. Kami berharap yang bersangkutan dapat segera pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar seorang perwakilan KONI.

Kasus RJ ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang bisa menyerang siapa saja, bahkan di kalangan elite. Dengan proses rehabilitasi yang telah dijalani, masyarakat berharap RJ dan AG dapat keluar dari jerat narkoba dan menjadi contoh nyata bahwa pemulihan dari ketergantungan narkoba adalah mungkin. Kepolisian sendiri menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. (*)

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Penjualan Produk Kadaluarsa, Tiga Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!