Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, Buruan Utama Masih Dalam Pengejaran

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB dan menandai langkah intensif polisi dalam menjaga ketertiban dari bahaya narkoba.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial S (39), warga asal Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Namun, Polres Bangkalan masih memburu seorang pelaku lainnya, U, yang diduga kuat sebagai pemasok utama narkotika kepada S. U kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kokoh Hari S, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) mengungkapkan bahwa tersangka S mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari dirinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari U dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Bangkalan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang ditemukan dalam beberapa kantong plastik klip dengan berat kotor total sekitar 47,57 gram. Selain itu, juga ada alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan, tas kecil, telepon genggam, dan uang tunai sejumlah Rp500.000,” jelas IPTU Kokoh Hari.

Tersangka S saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukuman untuk tindak pidana ini sangat berat. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan hingga hukuman mati, tergantung pada putusan pengadilan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengutarakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan. “Kami serius dalam memerangi peredaran narkoba. Kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang terus mengancam,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Dua Residivis Curanmor Jeblos ke Penjara Usai Pembobolan di Surabaya

Saat ini, tersangka S bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bangkalan juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menangkap tersangka U dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Satreskoba Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangkalan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda dan lingkungan sosial di wilayah tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Bangkalan berharap masyarakat dapat semakin waspada dan turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!