Polrestabes Surabaya Bongkar Modus Pencurian Gelang Berlian Senilai Rp 350 Juta di PTC Mall

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap modus pencurian gelang berlian senilai Rp 350 juta yang dilakukan oleh seorang wanita paruh baya berinisial AM (48) di toko perhiasan Mary, PTC Mall, Surabaya. Kejadian yang terjadi pada Jumat (25/10/2024) ini menjadi perbincangan publik setelah rekaman CCTV yang menunjukkan kelincahan AM dalam melakukan aksinya beredar di media sosial.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/10/2024) bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.41 WIB. Dalam aksinya, AM datang ke toko perhiasan dengan menyamar sebagai calon pembeli yang tertarik membeli perhiasan mahal.

“Pelaku berpura-pura mencoba berbagai perhiasan dan akhirnya memilih gelang berlian emas putih seberat 15,74 gram yang berhiaskan 28 butir berlian, masing-masing berbobot 0,3 karat,” ujar AKBP Wimboko.

Modus operandi yang digunakan AM tergolong rapi dan licik. Setelah mengenakan gelang berlian tersebut, AM tampak sengaja menjatuhkannya ke pangkuannya lalu meletakkannya di lantai. Tanpa menimbulkan kecurigaan dari karyawan toko, ia dengan cekatan melepas syal yang dikenakannya dan menggunakan syal tersebut untuk menyembunyikan gelang di dalam tasnya. Tindakan ini dilakukan dalam suasana yang tenang dan terkesan biasa, sehingga berhasil mengelabui pegawai di toko.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak toko dan melakukan penyelidikan mendalam. “Kami menindaklanjuti laporan pencurian dari toko dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beberapa hari setelah kejadian,” jelas AKBP Wimboko.

Saat ini, AM telah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa gelang berlian yang dicuri serta pakaian berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.

Baca Juga:  MAN 2 Gresik Pelopor Madrasah Bersinar, Benteng Baru Melawan Narkoba di Gresik

AKBP Wimboko juga mengingatkan masyarakat dan para pengelola toko untuk lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga. “Kami mengimbau agar masyarakat dan pemilik toko lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan seperti ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pelaku kejahatan dapat menggunakan berbagai modus yang tidak terduga dalam menjalankan aksinya, terutama di area publik seperti pusat perbelanjaan. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!