Penggerebekan di Simokerto, Polisi Tangkap Juru Parkir Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Puluhan Ekstasi
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Simokerto, Surabaya. Seorang pria berinisial AF (40), yang bekerja sebagai juru parkir, ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Penangkapan AF dilakukan pada Rabu (9/10/2024) setelah adanya laporan dari warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal AF di Sidodadi Kulon.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, dipimpin langsung oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan di kediaman AF, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yakni dua kantong plastik berisi sabu dengan berat total 0,572 gram, puluhan butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 189,836 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan elektrik, sebuah kotak penyimpanan berwarna merah muda, handphone Vivo berwarna pelangi, dan uang tunai senilai Rp 150.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah AF. “Kami mendapat laporan dari warga tentang gerak-gerik mencurigakan di kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar,” ungkapnya pada Jumat (1/11/2024).
Saat diperiksa lebih lanjut, AF mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan narkoba dari seorang yang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron (DPO). Menurut keterangan AF, barang tersebut diterima pada tanggal 7 Oktober lalu di wilayah Japan Sumbo, Surabaya, dan rencananya akan diedarkan di beberapa titik di sekitar kota.
Setiap gram sabu dan pil ekstasi yang terjual memberikan keuntungan sekitar Rp 50.000 bagi AF. Keuntungan inilah yang memotivasi AF untuk terlibat dalam bisnis haram tersebut, meski ia menyadari risiko hukum yang menanti.
“Dengan adanya barang bukti yang kami amankan, tersangka AF akan menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang peredaran narkotika secara ilegal,” terang Miftah.
Kasus ini, lanjutnya, menjadi salah satu dari sekian banyak upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya, yang kini mendapatkan perhatian ekstra dari pihak berwenang. “Kami berharap masyarakat tetap waspada dan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga melapor dan membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah Miftah.
Kasus peredaran narkoba di Surabaya terus meningkat, namun upaya pencegahan dan penindakan oleh pihak kepolisian semakin intensif guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. Penggerebekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memutus jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan