Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkotika dan Judi Online, Dukung Program Asta Cita dan 100 Hari Kerja Presiden
Laporan: Iswahyudi Artya
BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM — Dalam upaya mendukung program Asta Cita dan sebagai bagian dari prioritas 100 hari kerja Presiden RI, Polres Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Bondowoso. Baru-baru ini, Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang melibatkan narkotika dan judi online, sebagai bagian dari langkah tegas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kriminalitas.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika serta aktivitas judi online. Dalam operasi yang dilakukan, dua kasus narkotika berhasil diungkap, dengan pelaku berinisial ARP (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram. Selain itu, pelaku lainnya, JD (29), ditangkap atas kepemilikan dan peredaran pil koplo yang diduga telah dipasarkan di sekitar wilayah Bondowoso.
Selain penangkapan terkait narkotika, Polres Bondowoso juga berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus judi online. Pelaku berinisial AW (51) dan RT (31) diduga aktif melakukan taruhan melalui platform judi online Togel Jackpot. Kedua pelaku tersebut menggunakan situs tersebut untuk memasang taruhan secara daring, yang kini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang ditindak tegas oleh kepolisian.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus narkotika, masing-masing dengan barang bukti yang berbeda. Selain itu, kami juga mengamankan dua pelaku judi online yang menggunakan situs daring untuk melakukan perjudian. Semua pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Lintar Mahardhono saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Polres Bondowoso juga menegaskan bahwa mereka telah menetapkan sejumlah pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Untuk kasus narkotika, ARP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JD dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, dalam kasus judi online, pasal yang diterapkan adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-2e Subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolres Bondowoso menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan operasi untuk memberantas berbagai bentuk kriminalitas di wilayah Bondowoso. Menurutnya, upaya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mendukung program nasional dalam menekan angka kejahatan di daerah.
“Dengan kerja keras ini, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Bondowoso. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan,” pungkas AKBP Lintar Mahardhono.
Langkah tegas Polres Bondowoso ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, khususnya generasi muda yang perlu dijauhkan dari pengaruh negatif seperti narkotika dan perjudian. Melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat, Bondowoso diharapkan dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, bebas dari kejahatan, dan Bondowoso bersinar. (*)
Tinggalkan Balasan