DPRD Buru Kritik Tajam PJ Bupati Buru Syarif Hidayat Yang Sering Bikin Gaduh Di Kabupaten Buru
Laporan: Fajrin NS Salasiwa
NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru memberikan kritik tajam kepada Pj Bupati Buru Syarif Hidayat yang dinilai sering membuat kegaduhan di Kabupaten Buru.
Mulai dari penggunaan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 16,7 miliar di Dinas Pendidikan yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sampai dengan pergantian sejumlah Pj kepala desa menjelang pilkada.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Buru, Irfan Papalia saat rapat lintas komisi antara DPRD dan Pemda Buru, di ruang rapat DPRD Buru, Senin (4/11/2024).
“Saudara Pj Bupati ini yang membuat gaduh di dalam kabupaten yang pertama kado terburuk pada Tahun 2024 tepatnya 17 Agustus kemarin.Dimana Pj Bupati Buru tidak dapat bertanggungjawab terkait DAK senilai Rp 16,7 miliar di dinas pendidikan,” ungkap Papalia.
Pada pertemuan itu, dirinya meminta apakah DAK Rp 16,7 miliar itu bisa dikembalikan ke daerah atau tidak, karena bisa berdampak di tahun 2025 dan 2026.
“PJ Bupati jangan terlalu melakukan hal-hal yang tidak penting di negeri ini, ada yang lebih penting, yaitu soal pendidikan dan kesehatan, dan jangan bikin kegaduhan,” pintahnya
Senada dengan itu, anggota DPRD Buru dari partai PPP Muid Wael menyoroti terkait pergantian PJ kepala desa, yang terkesan tertutup dan tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD maupun masyarakat kabupaten Buru.
“Yang terjadi hari ini, pelantikan Pj Kades di malam hari, masyarakat yang Pj Kades mau diganti itu tidak tau, kemudian yang jadi PJ itu dari desa lain menjabat di desa lain, apa kira-kira maksudnya yang dilakukan Pj Bupati ini ,”ujar Muid Wael.
Ia menyebutkan, pergantian PJ Kades ini merupakan satu kegaduhan yang sengaja dilakukan oleh PJ Bupati Buru.
“PJ Bupati sengaja membuat kegaduhan, apalagi saat itu kita telah memasuki momentum Pilkada, jangan sampai ada kepentingan politik di dalamnya,” ungkapnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD, Jaidun Saanun mengatakan, pergantian Pj kepala desa dapat dilakukan, namun setelah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah pada 27 November nanti, hal itu dilakukan agar tidak adanya masalah, apalagi saat ini telah memasuki minggu tenang.
“Sudah pasti pergantian Pj kepala desa merupakan hak prerogatif Pj Bupati, namun sesuai dengan regulasi dan undang-undang. Untuk itu, menjelang 24 November, ada 14 pj Kades yang masah jabatannya berakhir. Tetapi, sebagai wakil rakyat, untuk menjaga keamanan, ketertiban, terselenggaranya Pilkada dengan baik, aman, jujur dan adil, alangkah baiknya, Pj Bupati tidak melakukan proses pergantian,” pinta Saanun.
Dikatakan, paling tidak kita menunggu sampai selesai pelaksanaan Pilkada pada 27 November nanti, baru dilaksanakan pergantian.
“Tujuannya supaya kita sama-sama menjaga agar tidak terjadi kegaduhan di 14 desa atau di Kabupaten Buru,” pungkas Saanun. (*)
Tinggalkan Balasan