Beli Ganja Lewat Instagram, Pria 20 Tahun di Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya dengan Barang Bukti Puluhan Gram Ganja

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – 07 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial FAG (20) diamankan beserta barang bukti ganja seberat total ± 30,056 gram dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi terpisah pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan FAG berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Waru, Sidoarjo. Menanggapi laporan ini, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya FAG berhasil ditangkap di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru. Penyelidikan berlanjut di kediaman FAG di Jl. Brebek Badongan, Desa Brebek, Waru, Sidoarjo.

Baca Juga:  Pj Bupati Bangkalan Lantik Kepala Desa PAW Aeng Tabar, Dorong Pembangunan Desa Berkelanjutan

Barang Bukti Transaksi Ganja Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 15 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat bervariasi. Selain itu, satu linting ganja yang siap pakai dengan berat sekitar 0,571 gram turut ditemukan. Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 200.000,-, sebuah tas selempang hitam, gunting, dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka, FAG memperoleh ganja tersebut melalui pembelian via akun Instagram. Ia mengaku membeli ganja seberat 50 gram dengan harga Rp 1.200.000,- di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Transaksi ganja melalui media sosial ini memperlihatkan modus baru yang memanfaatkan platform digital untuk menghindari deteksi aparat.

Baca Juga:  Bupati Sragen Resmikan Sentra Jamur, Dorong UMKM Tumbuh dan Berdaya Saing

Motif Jual Beli demi Keuntungan Pribadi Dalam pemeriksaan lebih lanjut, FAG mengaku bahwa ganja yang dibelinya tersebut rencananya akan dijual dalam kemasan kecil dengan harga Rp 100.000,- per paket. Ia sebelumnya telah menjual beberapa paket kecil ganja dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300.000,-. Sebagai pekerja di bidang ekspedisi, FAG menggunakan aktivitas menjual ganja sebagai cara untuk memperoleh tambahan penghasilan. Pengakuannya menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan transaksi serupa; FAG telah beberapa kali membeli dan menjual ganja melalui media sosial.

Langkah Tegas Kepolisian dan Dakwaan yang Dihadapi Polisi saat ini sedang menyelidiki jaringan yang mungkin melibatkan tersangka dan berupaya mengungkap potensi koneksi lain dalam jaringan narkoba di Jawa Timur. FAG dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup larangan peredaran, kepemilikan, dan penguasaan narkotika. Jika terbukti bersalah, FAG terancam hukuman pidana berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Sinergi Polres Salatiga dan BPBD: Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Upaya Kepolisian Mengatasi Narkoba di Kalangan Anak Muda Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa peredaran narkotika di kalangan anak muda semakin mengkhawatirkan, terutama dengan berkembangnya modus penjualan melalui media sosial. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat terus bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan langkah bersama, kepolisian optimis peredaran narkotika di kalangan anak muda dapat ditekan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menegaskan komitmen institusinya untuk membasmi jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!