Terkait Pelarangan Liputan Wartawan Di Ruangan Pleno Kecamatan Waelata, Dandim 1506 Tegaskan Tidak Punya Wewenang Untuk Melarang

Laporan: Fajrin NS Salasiwa

NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Dandim 1506 Namlea, Letkol Inf,Mohammad Tamami, tau dan pahami terkait PKPU nomor 5 tahun 2024 pasal 14 Ayat 6 yang di maksud juga dalam Ayat 3.

Penyampaian itu di sampaikan oleh dandim saat di temui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru dikantor Kodim 1506 Namlea, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:  Tragis! Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Cirendeu, Polisi Masih Dalami Penyebabnya

Ingin saya meluruskan berita yang sudah naik di salah satu media online bahwa, ada kesepakatan antara penyelenggara, (PPK, Panwascam), TNI, dan Polri untuk memastikan bahwa kegiatan rapat pleno rekapitulasi hanya dihadiri oleh panitia, penyelenggara, dan para saksi, itu tidak benar.

Lanjutnya, ia tidak pernah secara individu maupun kelembagaan membuat kesepakatan untuk lakukan pelarangan terhadap peliputan wartawan dilokasi pleno.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Genjot Program Renovasi 395 Warung Rakyat

“Saya tidak pernah buat kesepakatan secara institusi maupun secara pribadi boleh tanya,karena dua hari ini beta (saya) kawal pleno PPK di Kecamatan Waelata pulang larut malam dan beta harus bolak balik Waelata Namlea” ujarnya.

“Kemudian saya juga pahami tentang PKPU nomor 5 tahun 2024 pasal 14 Ayat 6 Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta,”Jelas Dandim.

Baca Juga:  Kemenkumham Melesat dengan Raih Penghargaan Ganda di Ajang Pengadaan Barang/Jasa 2024

Jadi tidak mungkin saya juga ikut melarang Wartawan, karena bukan kewenangan kami salaku TNI, itu kewenangan PPK dan Panwas Waelata.

Setiap saya mengujungi TPS yang ada di Kabupaten Buru, seperti saya kunjungi tps di kecamatan Fenaleisela dan Airbuaya sebanyak 12 TPS saya tidak pernah masuk ke dalam ruang tempat pungutan suara,hanya foto didepan pintu masuk TPS.

Baca Juga:  Tegas Berantas Kejahatan: Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Inkracht Bersama Dandim 0714/Salatiga

“Itupun saya minta foto bersama teman Panwas KPPS atau PPK sebatas didepan pintu masuk, dan saya juga sampaikan buat mereka bahwa, kinerja teritorial kami kodim 1506 Namlea hanya sebatas sini, yaitu depan pintu masuk TPS, “ungkap Dandim.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa, awak media dilarang melakukan peliputan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Waelata,Kabupaten Buru,Maluku, Pelarangan itu dilakukan oleh Kabag Ops Polres Buru AKP Deny Indrawan.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Kerjasama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi

“Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu.kalau mau liputan dari luar, ini perintah,” ujar Kabag Ops.

Saat di Konfirmasi ulang ,KABAG OPS Polres Buru AKP Deny Indrawan Lubis, masi dengan kata yang sama tidak boleh liputan di dalam,bolehnya di luar ruangan,”tegas Kabag Ops di lokasi Pleno Waelata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!