Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polda Jawa Timur terus memperlihatkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 25 Desember 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 819 kasus narkotika.

Capaian ini merupakan bagian dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:  Dieng Culture Festival 2019, Raup Omset Setara Dengan Panen Kentang Setahun

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (30/12), menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan hasil nyata dari kerja keras seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur.

“Kami terus berupaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga:  Dari Reses ke Aksi: Puguh Wiji Pamungkas Desak Pemprov Jatim Perluas Inkubasi Wirausaha demi Atasi Pengangguran Sarjana

Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari 819 kasus yang diungkap, sebanyak 1.048 tersangka telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 34 kasus ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, sementara 775 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres.

“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga menyasar jaringan besar baik nasional maupun internasional,” jelas Kombes Pol Robert.

Baca Juga:  Momen Menjelang Tahun Baru 2022 Pemdes Majasem Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Sejumlah barang bukti yang disita menunjukkan masifnya peredaran narkoba di Jawa Timur. Dari operasi ini, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita:

Sabu: 22,9 kg

Pil Ekstasi: 886 butir

Ganja: 30 gram

Tembakau Gorila: 4.515 batang

Obat Keras Berbahaya (OKB): 461 gram dan 75.759 butir

Sementara jajaran Polres turut menyita:

Sabu: 7,23 kg

Pil Ekstasi: 3.144 butir

Ganja: 1.821 gram

Baca Juga:  Solidaritas Tanpa Sekat: Kodam IV/Diponegoro Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh–Sumatera

Ungkap Kasus TPPU dan Jaringan Internasional

Polda Jatim juga berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba. Aset yang berhasil disita mencapai Rp1,1 miliar.

Salah satu pengungkapan besar melibatkan penyelundupan 16 kg sabu dari jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) juga terungkap dengan barang bukti sebesar 2,5 kg sabu.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Jateng Gandeng Disnakertrans Perkuat Literasi Ketenagakerjaan Generasi Muda Salatiga

“Kami fokus memutus mata rantai peredaran narkoba, baik skala lokal maupun internasional,” ujar Kombes Pol Robert.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kombes Pol Robert optimis bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:  Bukan Sekedar Penjaga Perbatasan, Satgas Yonif Raider 300/Bjw Juga Turut Cerdaskan Anak Papua

“Ke depan, kami akan memperketat pengawasan, meningkatkan patroli, dan mengembangkan kasus. Dukungan masyarakat sangat penting dalam melawan narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jatim berada di garda terdepan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta melindungi masa depan generasi muda Indonesia. (*)