Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kerja keras Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuahkan hasil dengan penangkapan MA alias Kentung (31), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Surabaya. Pelaku diketahui terlibat dalam rangkaian aksi pencurian motor di area parkir sejumlah minimarket di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban WW (35), warga Randu Barat, Surabaya. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya di parkiran Alfamart Jalan Platuk pada 27 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Tegas Tindak Pelanggaran Pengurugan di Krian

Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Ia merusak kunci motor menggunakan alat khusus berupa kunci T. \”Rekaman ini menjadi petunjuk utama bagi kami untuk mengidentifikasi pelaku,\” kata Iptu Suroto, Kamis (02/01/2025).

Penggerebekan dan Barang Bukti

Tim Jatanras berhasil melacak pelaku ke rumahnya di kawasan Kapas Madya, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat

Sepeda motor hasil curian.

Pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Alat kejahatan, yakni mata kunci T dan kunci ring 8.

Menurut Iptu Suroto, MA tidak beraksi sendirian. Ia tergabung dalam kelompok yang memiliki peran masing-masing, seperti eksekutor, pemantau, hingga pengendara motor untuk melarikan diri.

Jaringan Kejahatan Terorganisir

Dari pengakuan pelaku, kelompok ini telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, termasuk:

Alfamart Pogot (curian Honda Beat).

Alfamart Simokerto (curian Honda Scoopy merah hitam).

Alfamart Tuwowo (curian Honda Supra X 125).

Baca Juga:  Perkuat Harmoni Sosial, Bupati Subandi Puji Kiprah Alumni Ponpes Mamba’ul Ma’arif dalam Membingkai Kehidupan Beragama di Sidoarjo

\”Kelompok ini sangat terorganisir. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap anggota lainnya yang kini berstatus DPO,\” tambah Suroto.

Dengan penangkapan ini, Unit Jatanras Polres Tanjung Perak berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Namun, polisi tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.

Baca Juga:  Surabaya Targetkan 500 RW Terapkan Pemilahan Sampah

\”Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,\” tegas Suroto.

Penangkapan MA menjadi langkah signifikan dalam menekan angka kejahatan di Surabaya. Dengan pengembangan kasus lebih lanjut, diharapkan anggota kelompok lainnya segera tertangkap sehingga masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman. (*)