Polsek Perdagangan Sita Mesin Tembak Ikan, Diduga Digunakan untuk Perjudian di Rumah Kontrakan
Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penyitaan satu unit mesin permainan tembak ikan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/1/2025). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui WhatsApp yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat praktik perjudian terselubung.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H. “Kami merespons cepat laporan warga yang mencurigai adanya praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025).
Saat tim Reskrim tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, mereka menemukan satu unit meja mesin tembak ikan dalam keadaan tidak beroperasi. Tidak ada aktivitas permainan yang sedang berlangsung, dan kondisi tempat tampak sepi. “Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian saat penggerebekan, kami tetap mengamankan mesin tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Petugas juga menginterogasi seorang wanita berinisial MP, yang kemudian diketahui bernama lengkap Maini Pratiwi. Dalam keterangannya kepada kepolisian, Maini mengaku bahwa mesin tersebut memang pernah beroperasi, tetapi sudah tidak digunakan selama dua bulan terakhir karena kurangnya peminat.
“Meskipun tersangka menyatakan bahwa mesin tersebut sudah lama tidak aktif, kami tetap mengambil langkah preventif dengan menyitanya. Ini bagian dari upaya kami untuk mencegah potensi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan,” jelasnya.
Setelah penyitaan barang bukti, petugas memberikan peringatan keras kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apa pun di lokasi tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan aktivitas serupa, Polsek Perdagangan menegaskan bahwa tindakan hukum yang lebih tegas akan diterapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permainan semacam ini sering kali menjadi kedok bagi praktik perjudian yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegas AKP Verry Purba.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas perjudian di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap dugaan praktik perjudian yang terjadi di sekitar mereka.
Saat ini, mesin tembak ikan yang disita telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan apakah ada unsur perjudian dalam pengoperasiannya. Pihak kepolisian juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian terselubung.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, karena keterlibatan mereka sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada temuan serupa di tempat lain, kami akan bertindak tegas,” tutup AKP Verry Purba.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan praktik perjudian yang berkedok permainan dapat diberantas, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif. (*)
Tinggalkan Balasan