Laporan: Ninis Indrawati

PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, terus menggencarkan operasi pemberantasan kejahatan di wilayahnya. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, pihak kepolisian juga menindak praktik balap liar dengan mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan pelaku kejahatan narkoba, sementara enam lainnya terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Perkuat Kesiapsiagaan: Latih Personel Tangani Ancaman Handak dan Bondet Sesuai SOP

Pengungkapan Kasus Narkoba: Pengedar Jaringan Antar Daerah Terjaring

Dalam operasi pemberantasan narkoba, polisi berhasil mengungkap lima perkara yang terdiri dari tiga kasus peredaran sabu dan dua kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta lebih dari 10 ribu butir okerbaya.

Sebagian besar tersangka dalam kasus ini merupakan pengedar yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Pamekasan. Bahkan, salah satu tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Probolinggo, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas daerah.

Baca Juga:  Patroli Cegah Tawuran Berujung Tangkap Pembawa Sabu: Dua Pemuda Diciduk di Jalan Tenggumung Surabaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Truk Mitsubishi Terguling di Jembatan Banjaran, Diduga Akibat Menghindari Sepeda Motor

Sindikat Curanmor Dibongkar, Delapan Motor Disita

Selain narkoba, Polres Pamekasan juga berhasil membongkar lima kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap enam tersangka. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil curian yang telah disebar di berbagai lokasi di Pamekasan.

Para pelaku curanmor diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Sampang, Sumenep, dan Surabaya. Mereka menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksinya, mulai dari pencurian kendaraan yang sedang terparkir hingga menggunakan alat khusus seperti kunci leter T untuk membobol sistem keamanan motor.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Deklarasikan Ikrar Zero Halinar, Perkuat Komitmen Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T, serta peralatan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.

Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Berlaku Operasi Patuh Candi 2023, Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan

Razia Balap Liar, Puluhan Motor Diamankan

Tak hanya memberantas kejahatan narkoba dan curanmor, Polres Pamekasan juga melakukan razia terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 58 unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelaku balapan ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan,” tegas Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Hadiahi Anggota Berprestasi Tiket Umrah: Apel Penghargaan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebanggaan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (*)