BEKASI | SUARAGLOBAL.COM Seorang remaja putri berusia 16 tahun diperkosa oleh empat orang pria. Para pelaku saat ini diamankan polisi.

“Keempat pelaku tadi kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/4/2025).

Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban awalnya mendatangi korban untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga:  Kodim 0829/Bangkalan Banjir Medali di Seroja Cup 2025, Bukti Kekuatan Muda Taekwondo

“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa.

Baca Juga:  Polres Magelang Kota Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, 9 Tersangka Diamankan

Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).

“Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.

Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Kediri Amankan 16 Tersangka dan Sita 223 Ribu Pil Dobel L

“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.

“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya. (Ant)