Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, sekitar 9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi penerimaan negara.

Pemusnahan tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara Pemkab Sidoarjo, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas praktik peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat terhadap aturan.

Rokok yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Nilai seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp8,8 miliar.

Baca Juga:  Kolaborasi Baru: IKA PMII dan Pemkab Sidoarjo Bergandeng Tangan Bangun Daerah

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa perang melawan rokok ilegal tidak mungkin berhasil tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan para pelaku industri yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Keberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” tegas Mimik Idayana.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai Sidoarjo yang dinilai konsisten menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Baca Juga:  Dari Panggung Desa ke Pengakuan Nasional, Jaranan Sentherewe 1958 Resmi Jadi WBTB 2026

Menurutnya, langkah edukatif harus terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Sidoarjo memastikan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal akan terus ditingkatkan melalui berbagai strategi, mulai dari pengawasan di jalur distribusi, pelaksanaan operasi pasar, hingga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di bidang cukai sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Dalam proses pemusnahan, seluruh barang bukti dihancurkan hingga tidak dapat digunakan ataupun diedarkan kembali. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus memastikan seluruh barang hasil penindakan benar-benar keluar dari peredaran.

Baca Juga:  Diduga Hendak Balap Liar, Belasan Motor Diamankan Polisi di Kawasan Suramadu

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap sinergi antarlembaga semakin solid dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai, serta menjaga penerimaan negara agar dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran cukai. Dengan pengawasan yang semakin diperketat dan dukungan aktif masyarakat, peredaran Barang Kena Cukai ilegal diharapkan terus menurun sehingga tercipta perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat luas. (*)