Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM  – Komitmen Polres Boyolali dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga hendak mengonsumsi barang haram tersebut.

Tersangka berinisial EAP (28) diamankan petugas saat berada di pinggir jalan wilayah Dukuh Soko, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.44 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Baca Juga:  Penguatan Sistem Keamanan dan Layanan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kunjungi Rutan Surabaya

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka saat diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, EAP mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan bersama seorang rekannya yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Yogyakarta untuk dikonsumsi bersama.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Boyolali dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026 sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Rekayasa One Way Dilaksanakan, Arus Lalu Lintas Tol Semarang Solo Mengalami Peningkatan

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Boyolali. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Agung.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok sekaligus rekan tersangka yang kini berstatus DPO.

Saat ini, EAP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

Baca Juga:  Modus Pengisian Berulang Terbongkar! Polres Magelang Kota Ungkap Praktik Penyelewengan BBM di Sejumlah SPBU, Satu Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Boyolali turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya peredaran barang haram tersebut.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)