Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Banyudono berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembakaran sepeda motor yang sempat menggemparkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Rest Area Banyudono, Jalan Solo–Semarang KM 14. Korban, Wahyu Febrianto, menjadi sasaran aksi brutal sekelompok orang yang diduga telah merencanakan penyerangan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih untuk menyusul kegiatan doa bersama di wilayah Boyolali.

Namun ketika melintas di depan rest area, korban tiba-tiba dihadang sekitar sepuluh orang. Setelah salah satu pelaku memberikan kode tertentu, datang kelompok lain yang langsung mengepung korban.

“Korban dihadang oleh sekitar 10 orang. Setelah ada kode dari salah satu pelaku, kelompok lainnya berdatangan dan langsung melakukan penyerangan,” ungkap AKP Indrawan.

Baca Juga:  Korem 073/Makutarama Gelar Danrem Cup Salatiga Open Golf Tournament

Tanpa memberi kesempatan korban untuk menyelamatkan diri, para pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan secara membabi buta. Korban dipukul menggunakan balok kayu sebanyak dua kali, dihantam pipa besi hingga lima kali pada bagian punggung, ditendang berkali-kali, bahkan dipukul pada bagian kepala.

Meski mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dengan berlari menuju permukiman warga untuk menyelamatkan diri dari amukan massa.

Setelah situasi dinilai aman, korban kembali ke lokasi kejadian. Namun pemandangan yang ditemuinya membuatnya semakin terpukul. Sepeda motor Honda Beat miliknya sudah dalam kondisi hangus sebagian akibat dibakar.

AKP Indrawan menjelaskan, bagian bawah kendaraan terbakar, bodi depan serta sisi kanan dan kiri mengalami kerusakan cukup parah. Tidak hanya itu, jok motor juga ditemukan robek akibat sayatan senjata tajam.

“Dompet beserta kartu identitas korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor juga hilang,” jelasnya.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Boyolali dan Polsek Banyudono akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga:  Sidang Perkara Bilyet Giro ‘Bodong’ PD. BPR Bank Salatiga di PN Salatiga, Masuki Tahap Pembacaan Kesimpulan

Pada Kamis, 25 Juni 2026, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang masing-masing berinisial AT, F, MZ, dan MG yang masih berstatus anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

AT disebut sebagai otak penyerangan. Ia merencanakan aksi, menyiapkan bom molotov dari rumah, kemudian melemparkannya ke arah sepeda motor korban hingga kendaraan terbakar.

Sementara itu, tersangka F berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan memukul kepala korban.

Pelaku MZ memukul bagian punggung korban sebanyak dua kali menggunakan papan kayu.

Sedangkan pelaku MG yang masih di bawah umur memukul punggung korban sebanyak lima kali menggunakan selang air.

Menurut AKP Indrawan, motif utama aksi tersebut dipicu dendam lama antar-kelompok yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Ironisnya, korban justru tidak memiliki hubungan apa pun dengan para pelaku.

Baca Juga:  Jalan Sehat di Tanggul Semantok: Simbol Sinergi Polres Nganjuk dan BWS Bengawan Solo Jaga Ketahanan Nasional

“Korban sama sekali tidak dikenal oleh para pelaku. Ini merupakan korban salah sasaran. Motifnya dipicu sentimen dan balas dendam antar-kelompok. Aksi tersebut juga telah direncanakan, terbukti para pelaku mengenakan penutup wajah saat melakukan penyerangan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah terbakar, jaket hoodie, jaket komunitas, celana latihan kelompok silat, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V.

Polres Boyolali menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang melanggar hukum.