Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berulang di lingkungan PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali.

Ironisnya, pelaku bukanlah orang luar, melainkan seorang buruh harian lepas yang bekerja sebagai petugas kebersihan di perusahaan tersebut. Dengan memanfaatkan aktivitas kerjanya, pelaku leluasa mengamati kondisi di dalam area pabrik sebelum akhirnya menjalankan aksi pencurian.

Kapolsek Ampel menjelaskan, pelaku awalnya melihat sejumlah dinamo yang berada di area pabrik. Dari situlah muncul niat untuk mengambil lilitan tembaga yang berada di dalam dinamo tersebut karena memiliki nilai jual.

Baca Juga:  PN dan PA Temanggung Akan Terapkan E-Litigasi di Januari 2020, Administrasi Persidangan Semakin Mudah

“Saat bekerja pelaku melihat dinamo di area pabrik. Kemudian saat itu dia mempunyai niat untuk mengambil lilitan tembaga yang ada di dalam alat tersebut,” ungkap Kapolsek.

Tidak hanya sekali, aksi tersebut dilakukan berulang kali. Setiap berhasil mengambil lilitan tembaga, pelaku kemudian menjualnya secara cash on delivery (COD) kepada pembeli di wilayah Tengaran.

Akibat pencurian yang berlangsung berulang tersebut, PT Diamond Feed mengalami kerugian materiil mencapai Rp47.600.000.

Baca Juga:  Menyalakan Api Perjuangan di Tanah Merdeka: Wali Kota Robby Serahkan Bantuan kepada Veteran dan Janda Perintis di Hari Pahlawan ke-80

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan melalui Supardian pada Jumat, 26 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku beserta modus operandi yang digunakan.

Dalam rilis yang disampaikan pada Senin sore (6/7/2026), Wakapolres Boyolali menyatakan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Serahkan Penghargaan KISI, Plt. Bupati Subandi Bangga Sidoarjo Miliki Banyak Inovasi

“Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelas Wakapolres saat konferensi pers.

Polres Boyolali mengimbau seluruh perusahaan maupun masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset yang dimiliki serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa dan menjaga keamanan lingkungan kerja. (*)