Laporan: Tambah Santosa

PATI | SUARAGLOBAL.COM – Upaya peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah besar berhasil dipatahkan jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati. Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin yang diduga siap dipasarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Pati disita dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026, Selasa (7/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, kecelakaan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo, S.H., M.H. bersama personel gabungan saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus jalur distribusi minuman keras ilegal.

Hasilnya, polisi menemukan sebuah mobil pikap yang terparkir di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 1.100 botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang masih tersusun rapi di atas kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Sinergi APH Diperkuat, Lapas Purwodadi Siapkan Sistem Kunjungan Tahanan Berbasis Online

Dari hasil pemeriksaan awal, ribuan botol arak itu diduga baru tiba dan akan segera dibongkar sebelum didistribusikan kepada para pedagang di sejumlah wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pedagang biasanya mengambil langsung barang dari lokasi penyimpanan.

Yang lebih mengejutkan, polisi turut mengungkap modus pengiriman yang tergolong rapi. Kendaraan tersebut sebelumnya mengangkut beras menuju Bali. Namun saat kembali ke Pati, mobil justru membawa muatan arak Bali ilegal yang disamarkan menggunakan tumpukan kelapa agar tidak menimbulkan kecurigaan selama perjalanan.

Modus tersebut akhirnya terbongkar berkat kegiatan intelijen dan patroli rutin yang terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jakenan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga membuat laporan pelanggaran, memeriksa terlapor beserta saksi-saksi, serta memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Proses hukum terhadap perkara tersebut kini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam mencegah minuman keras ilegal beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Amankan Lingkungan Rutan, Rutan Surabaya Gandeng TNI dan Polri untuk Razia Blok Hunian

“Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” tegas AKP Heru.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja intelijen serta patroli rutin yang terus dilakukan selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung.

Menurutnya, razia terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus digencarkan, baik di lokasi penyimpanan maupun sepanjang jalur distribusinya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” ujarnya dengan tegas.

Tak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, polisi kini juga menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi arak Bali tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” katanya.

Baca Juga:  Erupsi Gunung Bromo, Buat Panik Masyarakat dan Wisatawan

AKP Heru juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin karena selain melanggar peraturan daerah, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Jakenan tetap mengedepankan langkah edukatif dengan mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun peredaran minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.

Menutup keterangannya, AKP Heru menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dioptimalkan demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pati.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)