Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali menjadi lokasi kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dirangkai dengan kegiatan sosialisasi mengenai hak imunitas anggota DPR RI serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Boyolali tersebut disambut langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Wakapolres dan para Pejabat Utama Polres Boyolali.

Rombongan MKD DPR RI hadir lengkap bersama Tim Ahli yang terdiri atas Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Agung Widyantoro, S.H., M.Si., R. H. Imron Amin, S.H., M.H., serta Komjen (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun, didampingi Sekretariat dan Tim Ahli MKD DPR RI.

Baca Juga:  214 Calon Jemaah Haji Salatiga Ikuti Manasik, Usung Tema Ramah Lansia dan Disabilitas

Dalam sambutannya, Kapolres Boyolali menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperluas wawasan dan meningkatkan pemahaman seluruh personel mengenai berbagai aturan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Kapolres berharap seluruh materi dan arahan yang diberikan dapat menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri dalam bertindak secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel semakin memahami aturan yang berkaitan dengan tugas kepolisian sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Pada sesi sosialisasi, Tim Ahli MKD DPR RI memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKD DPR RI. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI maupun DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Terak Bulan di Kokop: Momentum Penggerak UMKM dan Pelestarian Budaya Lokal

Tidak hanya itu, pembahasan juga difokuskan pada penggunaan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Tim Ahli menegaskan bahwa pelat nomor khusus tersebut memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Personel Polres Boyolali juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan maupun pemalsuan TNKB khusus yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, anggota di lapangan diminta memahami mekanisme pelaporan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPR RI.

Baca Juga:  Muh Haris: Digitalisasi dan Anggaran Minim, DPR Minta Pemerintah Serius Lindungi Pekerja Migran

Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi jajaran Polres Boyolali agar setiap tindakan di lapangan tetap mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta kepastian hukum, khususnya saat berhadapan dengan kendaraan berpelat khusus maupun dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan anggota legislatif.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh personel semakin memahami aspek hukum, etika, dan prosedur kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara profesional, proporsional, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian kunjungan kerja dan sosialisasi MKD DPR RI di Mapolres Boyolali berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif, sekaligus menjadi wujud sinergi antara Polri dan DPR RI dalam memperkuat pemahaman hukum demi terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas. (*)