Laporan: Yopi

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan penyelundupan ponsel ilegal dari China memasuki babak baru. Penyidik resmi menuntaskan berkas perkara atau P-21 terhadap tiga tersangka, sementara satu tersangka lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan hasil penyidikan terhadap ketiga tersangka lengkap sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Telah diberitahukan oleh JPU kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Tiga tersangka yang telah dinyatakan P-21 masing-masing adalah DCP alias PR, SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL.

Baca Juga:  Sinergi Polres Salatiga–Dishub, Rampcheck Bus Digelar di Terminal Tipe A Tingkir

Proses penelitian berkas dilakukan oleh tiga Kejaksaan Negeri yang berbeda sesuai dengan kewenangannya. Tersangka SJ ditangani Kejari Jakarta Barat, DCP oleh Kejari Jakarta Utara, sedangkan MT diproses oleh Kejari Sidoarjo.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial TW, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT TSI, hingga kini masih menjadi buronan aparat penegak hukum.

Brigjen Pol. Ade menegaskan penyidik tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan. Berbagai upaya pengejaran terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna mempercepat penangkapan tersangka.

“Terhadap tersangka TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Truk Kontainer Terguling Di Jalan Lingkar Salatiga

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan adanya pembagian peran yang diduga dilakukan para tersangka.

DCP alias PR diduga menjadi sosok yang mengendalikan keseluruhan aktivitas importasi ponsel ilegal, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusinya ke pasar Indonesia.

Sedangkan MT bersama TW diduga berperan membantu penyusunan, pengurusan, serta penyediaan berbagai dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi masuknya barang-barang ilegal tersebut ke Indonesia.

Tak hanya menangkap para pelaku, Bareskrim juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.

Di antaranya ribuan unit ponsel Android, iPhone, dan berbagai perangkat elektronik lain dengan nilai mencapai Rp250 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3 miliar yang turut diduga diimpor secara melawan hukum.

Baca Juga:  Jurus Jitu Atur Arus Lalu Lintas Tanpa Bahaya! Supeltas Salatiga Dapat Edukasi Pengaturan dan Keselamatan

Barang bukti lainnya berupa ribuan dus ponsel, ratusan charger, mesin packing, hingga berbagai peralatan servis turut disita dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Menurut Brigjen Pol. Ade, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud implementasi nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan,” pungkas Brigjen Pol. Ade. (*)