Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Skandal dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) semakin memanas. Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dukungan penuh datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Politikus yang membidangi urusan hukum itu menilai langkah Polri merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi yang diduga telah merugikan negara sekaligus berdampak langsung terhadap masyarakat luas.

Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas keberanian Kortastipidkor Mabes Polri membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:  Dua Dekade Bersama NU, Gus Rozin Dinilai Tak Bermasalah Administratif untuk Maju Ketum PBNU

Menurutnya, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, serta tidak tebang pilih dalam mengungkap siapa pun yang diduga terlibat.

Habiburokhman menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai dugaan korupsi di sektor batu bara bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui gangguan pasokan listrik di berbagai daerah.

Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Baca Juga:  HUT ke-45 Satpam, Polda Jatim Luncurkan Layanan Polisi Penolongku Berbasis WhatsApp

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU resmi naik ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang meliputi pengumpulan dokumen, permintaan keterangan sejumlah pihak, serta analisis terhadap berbagai barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Irjen Totok saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:  Pasvor Menjuarai Open Turnamen Bola Voli Mas Oji Kang Zaini Cup

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, yang keduanya diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Menurut Irjen Totok, dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. (*)