Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi bernilai fantastis di lingkungan lembaga negara. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Nilai gratifikasi yang diduga diterima tidak main-main. Penyidik memperkirakan total penerimaan mencapai sekitar Rp30 miliar, yang diduga berasal dari berbagai proyek pengadaan selama MC menjabat.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Menurut penyidik, perkara ini bermula ketika MC diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Ia disebut menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga memiliki kendali penuh terhadap berbagai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Baca Juga:  Naas! Baru Mulai Renovasi, Tukang Malah Tertimpa Teras Rumah di Klego Boyolali, Polisi Lakukan Evakuasi 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga tersangka meminta fee sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan kepada para calon rekanan. Praktik tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” maupun “uang assalamualaikum”.

Permintaan fee itu diduga dilakukan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z. Bahkan, penyidik menduga tersangka turut mengarahkan pejabat maupun staf pengadaan agar memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu sesuai kehendaknya, termasuk melalui mekanisme penunjukan langsung.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar yang diduga berasal dari rekanan pemenang proyek.

Selain melalui akun tersebut, MC juga diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung dana dari para rekanan senilai sekitar Rp16,4 miliar.

Jika digabungkan, total dugaan penerimaan gratifikasi yang kini didalami penyidik mencapai sekitar Rp30 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, KPK menyebut tersangka belum mampu membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, dugaan gratifikasi tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pawai Budaya SMP Nganjuk: Ribuan Pelajar Goyang Kota, Nasionalisme & Ekonomi Lokal Ikut Bangkit

Sebagai bagian dari upaya pembuktian, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun digunakan untuk menikmati hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, serta sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga dipakai untuk membiayai renovasi rumah pribadi tersangka di kawasan Gandul, Depok.

KPK bahkan masih menelusuri penggunaan dana yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka yang digelar pada November 2020.

Menurut Ahmad Taufik Husein, langkah penelusuran aset akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:  Talkshow Inspiratif Peringati Hari Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rangkah Bersama DPRD Surabaya Bangkitkan Semangat Generasi Muda

Penyidik berupaya memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Selain memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, fokus penyidikan juga diarahkan pada optimalisasi pemulihan aset negara melalui penyitaan berbagai barang berharga dan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Perkara ini pun diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyidikan yang terus berjalan. (*)