Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Persoalan membludaknya penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat perkara narkotika kembali menjadi sorotan. Kondisi yang terus berlangsung selama bertahun-tahun dinilai tidak bisa lagi ditangani hanya dengan pendekatan pemidanaan semata. Dibutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif melalui penguatan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Gagasan tersebut menjadi perhatian utama Dr. Bambang Setiawan, SE., S.Ak., SH., MH. atau yang akrab disapa Bamset, dalam Kertas Karya Tulis Perseorangan (Taskap) yang disusunnya saat mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXIX Lemhannas RI.

Pendidikan yang berlangsung selama sekitar 5,5 bulan itu resmi ditutup pada 7 Juli 2026 dan dihadiri Yorrys Raweyai.

Dalam Taskap berjudul “Peran Pengawasan DPD RI terhadap Rehabilitasi Narkotika Guna Mewujudkan SDM Unggul Memperkokoh Ketahanan Nasional”, Bamset menyoroti tingginya angka penghuni rutan dan lapas yang didominasi perkara narkotika.

Baca Juga:  Gunung Botak Diambang Penertiban: Gubernur Maluku Gandeng TNI-Polri Tertibkan Tambang Liar

Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya memicu overcrowded atau kelebihan kapasitas, tetapi juga berdampak pada meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemasyarakatan.

Lebih dari itu, Bamset menilai persoalan narkotika juga mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia karena sebagian besar penyalahguna berada pada usia produktif.

“Persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui pendekatan pemidanaan. Rehabilitasi harus diperkuat agar penyalahguna dapat dipulihkan dan tidak terus menambah kepadatan rutan maupun lapas,” tegas Bamset.

Ia menilai pemerintah perlu memperluas pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas rehabilitasi di berbagai daerah agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses layanan pemulihan.

Baca Juga:  Telur MBG Berlumur Kotoran Viral! DPRD JATIM Desak Pengawasan Diperketat di Magetan

Dengan tersedianya fasilitas rehabilitasi yang memadai, penyalahguna narkotika diharapkan dapat kembali produktif dan memiliki kesempatan memperbaiki kehidupannya, tanpa terus menambah beban lembaga pemasyarakatan.

Tak hanya itu, Bamset juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dari lembaga legislatif.

Menurut mantan Staf Ahli Badan Akuntabilitas Publik dan Komite III DPD RI, yang juga berprofesi sebagai advokat, kurator, serta konsultan hukum pasar modal bersertifikat OJK tersebut, DPD RI, khususnya Komite III, memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan rehabilitasi benar-benar berjalan efektif.

“DPD RI khususnya Komite III memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan rehabilitasi. Pengawasan yang kuat akan mendorong pelaksanaan program lebih terukur dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Mimik Idayana Salurkan Bantuan Mesin Pertanian dan Subsidi Sawah di Tarik

Lebih lanjut, Bamset mengusulkan agar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjadi leading sector dalam mengoordinasikan kebijakan rehabilitasi narkotika secara nasional.

Menurutnya, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting agar kebijakan rehabilitasi tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi program nasional yang terintegrasi.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi solusi. Jika program rehabilitasi berjalan optimal, overcrowded lapas bisa ditekan, beban APBN berkurang, dan kualitas SDM Indonesia dapat terus ditingkatkan untuk memperkokoh ketahanan nasional,” pungkas Bamset.

Melalui gagasan yang dituangkan dalam Taskap tersebut, Bamset berharap rehabilitasi tidak lagi dipandang sebagai pelengkap dalam penanganan perkara narkotika, melainkan menjadi strategi utama untuk menyelamatkan generasi produktif sekaligus memperkuat ketahanan nasional Indonesia di masa depan. (*)