Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan kondusif. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah resmi mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan telepon pintar, melainkan memastikan teknologi digital dimanfaatkan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan benar-benar mendukung proses pembelajaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa penggunaan gawai tetap memiliki tempat dalam dunia pendidikan selama dimanfaatkan untuk kepentingan edukatif.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” tegas Abdul Mu’ti, Senin (13/7/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen ingin menghadirkan suasana belajar yang lebih berkualitas. Pembatasan penggunaan gawai selama jam pembelajaran diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi peserta didik sekaligus memperkuat interaksi sosial antarsiswa yang selama ini mulai tergerus oleh penggunaan perangkat digital secara berlebihan.

Baca Juga:  Bahaya Ngabuburit di Rel! KAI Daop 8 Surabaya Larang Aktivitas di Jalur Kereta Selama Ramadan

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sekaligus membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.

Pemerintah menilai sekolah harus menjadi ruang belajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sehat secara sosial, emosional, dan digital.

Kemendikdasmen menilai perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga menyimpan berbagai risiko apabila digunakan tanpa pengawasan.

Beragam ancaman seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan daring, kekerasan berbasis internet, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental menjadi perhatian serius pemerintah.

Karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif sekaligus memahami risiko yang menyertainya.

Langkah Kemendikdasmen dinilai semakin relevan melihat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

Baca Juga:  Arus Mudik Landai! Polri Resmi Cabut One Way, Alihkan Fokus ke Pengamanan Lebaran dan Waspadai Arus Balik

Berdasarkan data yang disampaikan Mendikdasmen, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

Durasi tersebut dinilai cukup tinggi sehingga diperlukan pengawasan dan pembiasaan penggunaan teknologi secara sehat sejak usia sekolah.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujar Abdul Mu’ti.

Dalam surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aturan penggunaan gawai berdasarkan karakteristik sekolah masing-masing.

Artinya, sekolah memiliki fleksibilitas menyusun tata tertib yang sesuai kebutuhan tanpa menghilangkan fungsi teknologi sebagai sarana pembelajaran.

Dengan demikian, pemanfaatan perangkat digital tetap dapat dilakukan ketika memang dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar, namun berada dalam pengawasan dan pengaturan yang jelas.

Baca Juga:  DPW SKKP Jawa Tengah Tancap Gas: Rapat Perdana Tegaskan Komitmen Bangun Dapur Sehat Menuju Generasi Emas 2045

Kemendikdasmen juga meminta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Tak hanya sekolah, peran keluarga dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Orang tua dan wali murid diajak aktif mengawasi penggunaan gawai di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni:

Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai, Screen Zone, menentukan area penggunaan gawai, Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar sesuai usia dan kebutuhan.

Kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, hingga penyedia layanan digital diharapkan mampu membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Dengan kebijakan baru ini, Kemendikdasmen berharap generasi muda Indonesia tidak hanya mahir memanfaatkan teknologi, tetapi juga mampu mengendalikan penggunaannya secara cerdas, sehat, dan bertanggung jawab demi masa depan pendidikan yang lebih berkualitas. (*)